12 Ormas Terima Hibah Rp 14,45 Miliar

BANJARNEGARA – 12 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Banjarnegara menerima bantuan hibah sebesar Rp. 14.451.000.000. Bantuan secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati Banjarnegara di rumah dinasnya, Kamis (23/6).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjarnegara Teguh Handoko mengatakan bantuan hibah bertujuan untuk memperlancar proses pembangunan melalui kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan organisasi kemasyarakatan atau yayasan/ lembaga (penerima hibah).

Dikatakan, bantuan hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Penerima hibah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banjarnegara yaitu Yayasan Insan Mulia Karangkobar sebesar Rp 100 juta, Yayasan Lentera Hati Karangjati  Rp 125. juta, Gereja Suara Kebenaran Injil Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja Rp 30 juta, GKJ Getsemane Kalipelus Purwanegara Rp 50 juta, Yayasan Darusalam Susukan Rp 35 juta, Perkumpulan Wanita Kristiani Imanuel Rp 50 juta, MUI Kabupaten Banjarnegara Rp 150 juta, Yayasan Islam Al Munawwaroh Banjarnegara Rp 50 juta, DPC Syarikat Islam Rp 1.750.000.000, PD Muhamadiyah Rp 5.042.000.000, PC Nahdlatul Ulama Rp 6.919.000.000 dan Yayasan Nurul Islam Naluhung Desa Pucang Kecamatan Bawang Rp 150 juta.

Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan untuk menyukseskan program-program pemerintah daerah, dibutuhkan dukungan dan kepedulian organisasi kemasyarakatan.Sehingga pemerintah daerah turut memfasilitasi agar organisasi kemasyarakatan dapat menjalankan roda organisasi guna mencapai tujuan dan turut serta mendukung program program pemerintah. Salah satu bentuk fasilitasi yakni pemberian hibah kepada ormas/yayasan/lembaga.

Tri Harso berpesan kepada penerima hibah agar digunakan sesuai ketentuan serta para penerima dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, manfaatkan dana hibah secara transparan dan akuntabel.
(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !