BPS Lakukan Registrasi Sosial Ekonomi

BANJARNEGARA – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kegiatan ini bertujuan untuk perbaikan data menuju Satu Data Indonesia.

Kepala BPS Kabupaten Banjarnegara Ratna Setyowati mengatakan BPS adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan pendataan terkait perlindungan sosial. Ini sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas data terkini penyaluran bantuan sosial dan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 15 Februari 2022.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.

“Pendataan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, integrasi program dan menuju Satu Data Indonesia,” kata dia saat rapat koordinasi tingkat kabupaten pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 Kabupaten Banjarnegara di Surya Yudha Cinema 2, Selasa (20/9).

Pendataan ini juga bertujuan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan publik.

Dijelaskan, Regsosek ini akan dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022. Adapun output yang dihasilkan yaitu basis data sosial ekonomi seluruh penduduk yang diperingkat berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Pendataan dilakukan secara door to door menggunakan paper and pencil interviewing. Pendataan juga dilengkapi dengan geotag dan foto (khusus untuk keluarga miskin).

Adapun informasi yang dikumpulkan yaitu kependudukan dan ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Dikatakan, petugas dilatih secara khusus sebelum melaksanakan tugas di lapangan.

Lebih lanjut dia mengatakan pemutakhiran data Regsosek dilakukan secara bottom – up, menempatkan desa sebagai ujung tombak pengelolaan data yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Data terkini menjadi penting sebagai dasar evaluasi dan penentuan kebijakan selanjutnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !