Bupati Banjarnegara Lantik 191 Pejabat

DILANTIK : Pelantikan 191 pejabat struktural dan fungsional Pemkab Banjarnegara dilaksanakan dengan perwakilan.

BANJARNEGARA – Dengan diberlakukannya nomenklatur baru atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, dilakukan perombakan jabatan. Total ada 191 pejabat struktural dan fungsional yang dilantik sesuai dengan kebijakan ini.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pelantikan yang berlangsung di Pringgitan, Jumat (15/1) dilaksanakan dengan perwakilan. Sedangkan sebagian besar mengikuti penatikan melalui siaran langsung pada channel resmi youtube Pemkab Banjarnegara.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat terlantik. Budhi mengajak ASN agar menjadi contoh dalam pelaksanakan protokol kesehatan (Prokes) dengan terus meningkatkan etos kerja, loyalitas dan mendukung program pemerintah.

“Tahun ini masih dalam masa prihatin, karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah akan melaksanakan program vaksinasi saya mengharapkan seluruh aparatur mendukung dan menjadi pionir pelaksanaan program pemerintah tersebut,” ungkapnya.

Budhi juga meminta para pejabat yang baru dilantik bergerak cepat dalam melayani masyarakat untuk mewujudkan Banjarnegara yang bermartabat dan sejahtera.

“Kami punya target pada kepercayaan yang ada di pundak Saudara. Jika bagus akan kami apresiasi, jika nantinya ada kendala akan kami evaluasi,” tegasnya.

Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo menjelaskan karena pelantikan kali ini digelar dalam masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hanya perwakilan pejabat yang dilantik di Pringgitan.

“Totalnya ada 191 yang dilantik, tapi yang dilantik di Pringgitan hanya sebagian kecil atau perwakilan,” jelasnya.

Sedangkan lainnya, mengikuti secara virtual. “Namun demikian tidak mengurangi makna,” ungkapnya.

Pelantikan baru tersebut menyesuaikan diberlakukannya nomenklatur baru berdasarkan Perbup nomor 77, 78 dan 79 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 18 tahun 2016 serta Nomor 104 Tahun 2020. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !