Ciu yang Disita Satpol PP Berkadar Alkohol 28 Persen

BANJARNEGARA – Minuman keras tradisional jenis ciu yang disita Satpol PP Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (14/7) memiliki kadar alkohol 28 persen. Ciu tersebut disita dari pemain lama SU yang berdomisili di Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi SH mengatakan dari hasil Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, diketahui ciu yang disita dari SU memiliki kadar alkohol 28 persen. “Tadi sudah kita uji kandungan alkoholnya di Labkesda Kabupaten Banjarnegara. Hasilnya diketahui kadar alkoholnya 28 persen,” jelasnya, Jumat (15/7).

Selain melakukan pengecekan kadar alkohol, pihaknya juga membuat berkas penyidikan atas perkara ini. Dalam kasus ini, SU diduga melanggar Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan atau denda paling sedikit Rp 30 juta dan paling banyak Rp 50 juta. Lebih lanjut Sugeng menambahkan sidang atas perkara ini akan dilaksanakan Selasa tanggal 19 Juli 2022. “Rencana awal Kamis depan. Tapi dimajukan hari Selasanya,” terangnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Galih Pramurindra mengatakan untuk mengetahui kadar alkohol dalam ciu yang disita dilakukan pengecekan di laboratorium. Terkait proses hukumnya, disiapkan berkas penyidikan sebelum diajukan ke meja hijau. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !