Dewan Dorong Realisasi Mall Pelayanan Publik

BANJARNEGARA – Legislatif mendorong terealisasinya Mall Pelayanan Publik. Mall ini akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinan, tanpa harus mendatangi satu per datu kantor dinas terkait.
“F-PKS sangat mendukung segera direalisasikannya Mall Pelayanan Publik agar pelayanan perijinan kepada masyarakat secara umum dapat dilakukan lebih efektif, cepat dan mudah,” kata juru bicara FPKS DPRD

Banjarnegara H. Mukh Nurin. Hal tersebut disampaikan Nurin saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS DPRD Banjarnegara terhadap Raperda Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021 di Gedung DPRD Banjarnegara, Rabu (29/6).

Ketua Komisi I DPRD Banjarnegara Pujo Hardiansah mengatakan pihaknya mendorong eksekutif agar segera menghadirkan pelayanan perizinan yang terpadu, mudah, cepat dan efisien.

“Di beberapa daerah sudah dibuat Mall Pelayanan Publik. Dan itu sangat membantu masyarakat yang mengurus berbagai izin,” kata dia.

Dikatakan, selama untuk mengurus satu perizinan yang perlu melibatkan beberapa OPD perlu mendatangi kantor-kantor terkait.

Menurutnya, kalau bisa dihadirkan dalam satu lokasi yang sama, akan mengurangi waktu dan biaya. “Kami mendorong agar di Banjarnegara segera diwujudkan Mall Pelayanan Publik,” tandasnya.

Mengenai jumlah izin yang dilayani, tergantung kesiapan masing-masing OPD, termasuk kesiapan sarpras pendukung. “Contoh kalau di Banyumas lebih dari 100 perizinan yang dilayani. Jadi misalnya mau memperpanjang IMB dan izin-izin lainnya cukup di Mall Pelayanan Publik,” ungkapnya.

Jika mall ini sudah terealisasi, masyarakat cukup mendatangi satu tempat, semua izin yang dikeluarkan pemerintah daerah langsung bisa dieksekusi.

Untuk lokasi, wacananya di Gedung Wanita di komplek perkantoran Setda Banjarnegara. Pemilihan lokasi itu karena di pusat kota dan area parkirnya luas serta gedungnya sudah ada. Sedangkan pusat kegiatan wanita, direlokasi ke tempat lain.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !