Guru Honorer Banjarnegara Usia 35 Plus Bertemu Staf Presiden Minta Keppres PNS

BERTEMU : Sekjen GTKNHK 35 + beserta jajaran pengurus GTKNHK 35 + berfoto bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

BANJARNEGARA – Delapan orang perwakilan dari forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia di atas 35 Tahun (GTKNHK) 35 + bertemu dengan Kepala Staf Kepresidan (KSP) Moeldoko di Jakarta, Rabu (27/1). Pada pertemuan ini, mereka meminta agar diterbitkan Keppres PNS.

Ketua GTKHNK 35 + Banjarnegara Nanang Panggih Yulianto, SE. mengatakan delapan orang perwakilan mendapat undangan dari Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta. “Kebetulan saya, selain sebagai ketua GTKNHK 35 + Kabupaten Banjarnegara juga diamanahi sebagai Ketua Tendik (Tenaga Kependidikan) se Jawa Tengah,” kata dia, Rabu (3/2).

Pada pertemuan ini, disampaikan aspirasi dari para guru dan tenaga kependidikan agar diterbitkan Keppres PNS. “Untuk bisa diangkat sesuai dengan masa pengabdian. Jawaban dari beliau di masa pandemi Covid-19 seperti ini, negara sedang membenahi APBN untuk menangani pandemi. Sehingga dinilai terlalu ideal jika saat ini meminta diangkat PNS. Namun demikian, Pak Moeldoko memberitahukan bahwa akan mencari formula atau afirmasi lain agar guru dan tenaga kependidikan bisa menjadi ASN atau PNS,” urainya.

Dikatakan, GTKHNK 35 + akan mencoba mengikuti arahan yang menjadi kebijakan pemerintah. “Meskipun bagi kami untuk PPPK itu, bukan merupakan solusi yang tepat,” ungkapnya.

Sebab masa pengabdian di sekolah negeri tidak dihitung dan harus bersaing dengan swasta. “Karena swasta juga mengikuti seleksi PPPK dan fresh graduate. sehingga tidak adil, kalau dibarengkan tesnya dengan mereka-mereka yang tidak mengabdi di sekolah negeri, ” jelasnya.

Di berharap bisa diprioritaskan dalam pengangkatan atau perekrutan ASN. “Harapan kami tetap pada marwah Keppres PNS,” tuturnya.

Nanang mengatakan Komisi X DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani permasalahan honorer baik guru maupun tenaga kependidikan. “Jadi bagi kami tidak menjadi masalah semisal pemerintah memberikan alternatif PPPK, tapi harusnya ada perhatian mengenai masa pengabdian dan bisa disejajarkan dengan PNS,” harapnya. Lebih lanjut dia mengatakan untuk tenaga kependidikan, nanti akan diselesaikan setelah guru. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !