Psikolog: Pernikahan Usia Dini Banyak Timbulkan Masalah

BANJARNEGARA – Pernikahan usia dini disinyalir bakal menimbulkan banyak masalah. Masalah yang kerap terjadi adalah kemiskinan lintas generasi.

Hal itu ditegaskan Psikolog RSI Banjarnegara, Jawa Tengah, Alta Aviva Pamuji MPsi saat mengisi penyuluhan bahaya stunting di SMA N 1 Bawang Banjarnegara.

Dia menjelaskan beberapa bahaya yang akan terjadi akibat pernikahan dini. Selain akan ada kemiskinan lintas generasi juga akan terjadi anak putus sekolah.

Di samping itu, lanjut dia, masalah yang dittimbukan dari penikahan usia dini lainnya adalah banyaknya pekerja anak di bawah umur, angka kematian ibu, komplikasi kehamilan, dan masalah kesehatan reproduksi.

Tak sampai disitu, ujar dia, anak hasil pernikahan dini ini bisa alami stunting, angka kematian bayi, dan lahir dengan berat badan rendah.

“Kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, ketidaksiapan mental, serta kekerasan terhadap anak acapkali juga terjadi dalam pernikahan dini,” ujarnya.

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun merupakan definisi pernikahan dini.

“Menurut UU No.16/2019 usia menikah adalah 19 tahun (untuk laki-laki dan perempuan),” katanya.

Alta juga menyebutkan sejumlah latar belakang penyebab terjadinya pernikahan dini di masyarakat.

“Ada faktor ekonomi, budaya, seks pranikah, memiliki penghasilan dan merasa mampu, ikut-ikutan, kurang pemahaman agama, serta pola asuh orang tua,” bebernya.

Dikatakan Alta, masalah yang timbul dari penikahan diri diakibatkan karena pelaku cenderung belum memiliki wawasan yang luas.

Secara emosi, kata dia, juga emosi masih cenderung kurang stabil, kemampuan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan belum cukup matang berkembang.

“Pelaku juga kurang mampu mengkomunikasikan pikirannya dengan jelas,” ungkapnya.

Alta menegaskan, hal-hal semacam itu yang membuat mudah terjadi konflik seperti pertengkaran.

Sebagai upaya pencegahan, imbuh Alta, perlu dibentuk program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R).

Konselilng remaja tersebut bisa dilakukan dengan kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku lainnya.

“PIK-R bertujuan untuk mengurangi terjadinya pernikahan dini, mengurangi terjadinya seks pra nikah, mengurangi terjadinya penyalahgunaan narkoba, mencegah terjadinya HIV-AIDS,” jelasnya.

Sebagai solusi untuk mencegah pernikahan dini, Alta mengatakan, anak bisa mengikuti wajib belajar 12 tahun.

Dia juga perlu diberi keleluasaan untuk mengembangkan bakat dan minat, mengetahui pengetahuan kesehatan reproduksi, menyebarluaskan tentang kesehatan reproduksi dalam mencegah perkawinan dini, membentuk kelompok pendukung sebaya untuk melakukan kampanye pencegahan perkawinan usia dini di sekolah dan di lingkungan bermain. Serta, menyampaikan pesan tentang risiko pernikahan dini.

Untuk diketahui, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan sinergitas lintas sektoral di Kecamatan Bawang, diantaranya Puskesmas Bawang, Kecamatan Bawang, RSI Banjarnegara, Polsek dan Koramil setempat, KUA setempat, serta PT Indonesia Power.

(*)

Beri komentar :
Share Yuk !