PT KAI Percepat Proses Sertifikat Tanah Hindari Penyerobotan Lahan

BANJARNEGARA – PT KAI Daop 5 Purwokerto mempercepat proses sertifikat tanah yang tersebar di 9 wilayah Kabupaten.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempertahankan aset negara. Kali ini PT KAI Daop 5 menerima 17 buku sertifikat yang merupakan tahap kedua yang baru diselesaikan.

Vice president PT KAI Daop 5 Purwokerto Agus Setiyono mengungkapkan secara umum lahan milik PTKAI di Daop 5 Purwokerto sebanyak 18, juta meter persegi, 5,6 juta meter persegi sudah disertifikat dan 12 juta M2 belum disertifikat.

Khusus di Banjarnegara luas lahan KAI sebanyak 1,2 M2. “Kami mengapresiasi BPN Banjarnegara karena prosesnya sangat cepat. Banyak penyerobotan lahan, kita harus lebih solid pertahankan aset negara,” ungkapnya.

hari ini tanggal 13 Oktober 2020 Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara kembali menyerahkan 17 Buku Sertipikat Hak Guna Bangunan yang berada di Kabupaten Banjarnegara. Lahan tersebut seluas 93.152 m2 yang berada di 7 Desa dengan rincian sebagai berikut:

Kelurahan Parakancanggah, Seluas 17.293 M2. Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, 16.304 M2.
Kelurahan Semarang, Seluas 6.970 M2.Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Seluas 8.204 M2.Kelurahan. Argasoka, Seluas 14.480 M2.Kutabanjarnegara, Seluas 24.461 M2. Kelurahan Wangon,Seluas 5.440 M2.

“Dengan adanya penyerahan buku sertipikat hak guna bangunan kali ini, maka keseluruhan Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menyerahkan 32 (Tiga puluh dua) Buku sertipikat tanah dengan luas keseluruhan 202.182 M2,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPN Banjarnegara A Yani mengungkapkan, berdasarkan kordinasi dengan kementrian dan KPK, tahun ini merupakan tahun penyelamatan aset BUMN.

Pihaknya juga mengapresiasi PTKAI. ” Proses sertipikat itu mudah, asal prosedur dan syarat terpenuhi, kita juga bisa memproses dengan cepat,” terangnya. ( Saw)

 

 

Beri komentar :
Share Yuk !