Pura-pura Pinjam, Bawa Kabur 3 HP Milik Pelajar

BANJARNEGARA – ENA Alias Ari (36) warga Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dibekuk Satreskrim Polres Banjarnegara. Ari menipu dan membawa kabur handphone milik tiga pelajar. Aksi itu dilakukan Minggu (6/9) di Padang Golf Desa Tapen Kecamatan Wanadadi, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Nurokhim, S.H., M.H mengungkapkan, Ari saat berkenalan dengan tiga pelajar, AYH (12), VHSB (13), dan SMI (12) mengaku sebagai polisi. Dia kemudian meminjam HP kepada tiga pelajar tersebut. “Kejadian sekira pukul 06.30, saat tiga pelajar itu sedang olahraga di komplek padang golf,” kata Kasat Reskrim

Ia mengatakan Ari kemudian pinjam HP milik VHSB untuk membuka Googlemap, alasannya sedang mencari lokasi daerah Rakit. Lalu meminjam HP milik AYH untuk menghubungi seseorang, lalu meminjam lagi HP milik SMI untuk mencatat nomor HP seseorang. Nah setelah 3 HP milik korban dikuasai, dengan alasan akan mencari sinyal, Ari mengajak korban bergeser ke pertigaan Jalan Raya Tapen. Namun saat korban berjalan, pelaku malah pergi mendahului dan meninggalkan korban dengan sepeda motor Vario. “Setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali,” katanya di Mako Polres Banjarnegara Jum’at (2/10).

Akibat kejadian itu Kata Kasatreskrim, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.750.000. “Berupa 3 HP, maisng-masing merk VIVO Y91C, INFINIX Smart 4 dan OPPO A12,”sebut Kasat Reskrim

Lanjut Kasatreskirm, setelah kejadian itu, korban menemui ayahnya lalu menceritakan kejadian tersebut. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wanadadi.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan. Pada tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa ENA alias Ari (36) sedang berada di rumahnya Tegal.

“Setelah melakukan pengecekan dan didapatkan informasi itu benar, kemudian pada pukul 22.50 WIB petugas mendatangi dan mengamankan tersangka dirumahnya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, akibat perbuatanya tersangka disangka pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Setelah dilakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, dia mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus yang sama di tempat lain.

“Pernah melakukan di alun-alun Slawi, alun-alun Kabupaten Banyumas, di tepi jalan daerah Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen,”kata dia.

Sambung Akhmad, kepada petugas tersangka mengaku melakukan penipuan karena hasil jualannya belum mencukupi. “Jualan mie ayam dan minuman belum mencukupi kebutuhan sehari-hari,”tambahnya. (rls/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !