Revitalisasi Dihentikan, Pasar Kota Diopname

BANJARNEGARA – Revitalisasi Pasar Kota atau Pasar Sayur Banjarnegara yang terbakar dihentikan tahun lalu. Dari pihak penyedia jasa melayangkan surat ke dinas teknis agar dilakukan opname dan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan. Menindaklanjuti surat tersebut, dilakukan sidak oleh stake holder terkait, Jumat (21/1).

Opname proyek merupakan kegiatan pengukuran/pemeriksaan atas hasil suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan suatu proyek.

Ketua Komisi III DPRD Banjarnegara Ryan Aditya Wisnu Pradana mengatakan dalam sidak ini, Komisi III mendampingi dinas teknis dengan inspektorat untuk menghitung opname progres pasar Sayur Banjarnegara yang terbakar. “Hasilnya nanti akan dibikin oleh dinas teknis, nanti berkoordinasi dengan Inspektorat dan akan disampaikan ke kami. Kami sampai hari ini masih menunggu hasil dari perhitungan itu. Kami masih menunggu hasilnya seperti apa? Nanti akan komunikasi lebih lanjut lagi,” ungkapnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) DPUPR Banjarnegara M Arqom Al Fahmi mengatakan tinjauan ke lokasi ini menindaklanjuti surat yang disampaikan penyedia jasa yang meminta untuk opname dan pembayaran terhadap kegiatan revitalisasi Pasar Sayur. “Sehingga kami menindaklanjuti juga atas surat itu, kami adakan opname yang melibatkan Komisi III, Inspektorat, BPPKAD, Indagkop, Bagian Hukum,” kata Arqom yang juga Sekretaris DPUPR Banjarnegara.

Dikatakan, opname ini sebagai bahan untuk langkah-langkah selanjutnya. “Opname ini jadi dasar kami apa yang sudah dilakukan bagi kami terback up datanya, volumenya. Sehingga nanti kalau misalkan dibutuhkan di kemudian hari, kami punya data terkait apa yang sudah dilaksanakan di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, pada saat pihaknya menghentikan pekerjaan yang sudah diopname senilai Rp 7 miliar dan belum dibayarkan. “Dan dari opname itu, selanjutnya ada beberapa pekerjaan yang dilanjutkan oleh pihak ketiga itu juga perlu data kondisi yang ada di lapangan,” tambahnya.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !