Satlantas Sosialisasi ke Sekolah Terkait Larangan Knalpot Brong

BANJARNEGARA-Untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Banjarnegara melaksanakan Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) khususnya tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar SMK Panca Bhakti Banjarnegara, Jumat (21/1).

Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka Polantas hadir ditengah masyarakat guna menciptakan Kamseltibcar Lantas yang aman dan kondusif.

“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat, khususnya pelajar agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya,” katanya.

Dikatakan, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dikmas lantas yang disampaikan pelajar juga tentang etika berkendara dan tata cara penggunaan helm yang benar,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini petugas juga mengampanyekan atau mengglorifikasikan pelopor keselamatan bersama siswa-siswi guna menuju Banjarnegara bersama kita bisa tertib berlalu lintas.

“Glorifikasi mendukung program Jawa Tengah Zero Knalpot Brong,” tuturnya.

Selain itu, petugas juga menghimbau agar pelajar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !