Satpol PP Sita 200 Liter Ciu

BANJARNEGARA – Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menyita 200 liter ciu dari seorang pedagang SU yang berdomisili di Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara, Kamis (14/7) sore. SU merupakan pemain lama dan telah beberapa kali dibina oleh petugas.

Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi SH mengatakan dalam operasi ini, pihaknya menyita 200 liter ciu. Dia mengatakan, ciu yang disita ini baru dikirim dari Bekonang Kabupaten Sukoharjo Jateng. Pengiriman melalui jalur darat menggunakan mobil boks.

“Pemiliknya SU pemain lama. Sudah tiga kali melakukan pelanggaran Perda yang sama dan tiga kali tersebut telah dilakukan pembinaan,” kata dia. Namun perkara ini, akan dinaikkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Kita tunggu vonis hakim,” jelasnya.

Dikatakan, rumah tinggal SU dijadikan sebagai pengepul, untuk meracik ciu kemudian dijualnya di kota Banjarnegara. Dikatakan, pelaku sudah menjual minuman keras lebih dari lima tahun.

Sugeng juga mengatakan yang bersangkutan salah satu penerima PKH dari Kementerian Sosial. Menurut dia, hal ini tidak tepat karena yang bersangkutan melakukan penjualan yang dilarang oleh Kabupaten Banjarnegara. “Dari segi fisik rumahnya, sangat bagus dan sangat mampu,” paparnya.

Kondisi ini akan dilaporkan ke Dinas Sosial untuk dikaji ulang.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Galih Pramurindra mengatakan perkara ini akan dilakukan penyidikan terlebih dahulu.

“Artinya disiapkan berkas penyidikan, akan dites. Karena ini produknya ciu, tidak tertera kadar alkoholnya. Sehingga kita perlu dicek di laborat,” jelasnya.

Rencananya besok (15/7) sampel akan dibawa ke laborat. “Hari itu juga bisa diketahui kadar alkoholnya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ancaman sanksi terhadap SU sesuai Perda kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 30 juta, paling banyak Rp 50 juta.(drn)

Beri komentar :
Share Yuk !