Tera Ulang Timbangan Sasar Seluruh Pasar

BANJARNEGARA – UPT Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Kabupaten Banjarnegara melakukan peneraan ulang timbangan di seluruh pasar di Kabupaten Banjarnegara. Peneraan dilakukan pada semua jenis timbangan.

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Banjarnegara Abdul Suhendi mengatakan peneraan timbangan dilakukan dalam rangka upaya perlindungan konsumen. “Kita melakukan peneraan di pasar-pasar,” kata dia, Rabu (10/8). Kegiatan peneraan dilakukan ke seluruh pasar di Kabupaten Banjarnegara secara bertahap.

Peneraan yang baru saja dilakukan yaitu di pasar-pasar tradisional di Pasar Wilayah II taitu di Pasar Klampok, Merden, Rakit, Lengkong, Punggelan, Purwonegoro, Mandiraja, Purwasaba.

Untuk sementara, tera ulang diprioritaskan di pasar-pasar milik Pemda. Timbangan yang ditera ulang akan diberi Cap Tanda Tera, kemudian ditambahkan stiker.

Menurut dia, dengan tera ulang timbangan pembeli akan tenang barang yang dibeli sesuai beratnya. “Sekarang pembeli sudah jeli apakah timbangan ditera atau belum,” paparnya. Sehingga timbangan yang akurat sangat vital dalam transaksi perdagangan di pasar.

Tera ulang timbangan merupakan bentuk perlindungan dasar supaya timbangannya pas. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik konsumen maupun pedagang.

Dalam jemput bola ke pasar-pasar, UPT Metrologi Legal Banjarnegara melakukan peneraan pada semua jenis timbangan antara lain timbangan bebek, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan digital (elektronik).
Dikatakan, tera ulang wajib dilakukan secara berkala. “Sesuai Undang-undang satu tahun sekali wajib ditera,” kata dia. (drn)

Beri komentar :
Share Yuk !