BANJARNEGARA – Dua PNS asal Banjarnegara ini terancam kena sanksi berat. Pasalnya keduanya terciduk saat asyik berduaan di kamar mandi di salah satu obyek
wisata di Wonosobo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo mengatakan kedua PNS ini sudah menjalani sidang etik. Sidang tersebut dipimpin Wakil Bupati dan beranggotakan Sekda, Inspektorat, Asisten Administrasi, Kepala BKD dan Bagian Hukum. Hasil sidang itu menyatakan bahwa kedua PNS ini terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Karena terbukti, maka harus siap menerima sanksi berat.
“Sanksi ini sendiri ada tiga tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Karena kedua PNSI ini melanggar etika, moral dan keteladanan PNS, maka sanksinya berat,” kata dia ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Menurutnya karena sidang etik sudah dilakukan maka sanksi akan segera diterapkan. “Pokoknya sanksinya berat, apakah sampai pemberhentian atau tidak menunggu rekomendasi pimpinan,” ujarnya
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Banjarnegara Dwi Sunaryadi mengatakan sanksi berat meliputi penurunan pangkat tiga tahun, turun jabatan, bebas dari jabatan dan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak Atas Permintaan Sendiri (APS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua PNS yang diketahui dinas di kantor yang sama. Mereka terciduk Satpol PP Wonosobo saat berduaan di kamar mandi pada Agustus lalu. Saat diperiksa keduanya tidak berstatus pasangan suami istri. Mereka juga sudah berkeluarga dan sama-sama telah memiliki anak.(drn/tom)