13 Desa di Banyumas Lakukan Karantina

PURWOKERTO-Sebanyak 13 Desa di 6 Kecamatan di Kabupaten Banyumas melakukan karantina lokal dan pemeriksaan. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan, desa-desa yang melakukna karantina lokal meliputi Desa Glempang Kecamatan Pekuncen, Desa Karanggude Kecamatan Karanglewas, Desa SambengWetan dan Desa Kramat Kecamatan Kembaran, Desa Kemutug Lor Kecamatan Baturraden. Selain itu ada tujuh desa di Kecamatan Kedungbanteng meliputi Desa Kedungbanteng, Karangsalam, Beji, Karangnangka, Melung, Baseh dan Dawuhan Kulon. Ditambah Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja. Sementara 21 Kecamatan lain belum melakukan lockdown.

Husein mengatakan untuk Desa Glempang, karantina dilakukan dengan cara menutup jalan masuk ke Desa Glempang. Sementara untuk Desa Karanggude, penutupan mulai diberlakukan pada Minggu (29/3) kemarin. Untuk Desa Sambeng Wetan dan Desa Kramat sudah terlebih dahulu menutup akses masuk desa dengan waktu pakul 19.00 hinga pukul 05.00.

“Tiga titik lockdown lokal di Desa Kramat yakni perbatasan Desa Kramat dengan Desa Manduraga, Desa Karangsari, dan Desa Karangpule Purbalingga,” jelas dia.

Sementara untuk Desa Kemutug Lor bakal diberlakukan penutupan dan pemeriksaan pada Senin (30/3). Adapun posko pemeriksan di Desa Kemutug Lor berada di sebelah utara lapangan tenis BBPTU, perbatasan Desa Kemutug Lor dan Desa Karangsalam, perbatasan Desa Kemutug Lor dengan Desa Kemutug Kidul serta perbatasan Desa Kemutug Lor dengan Desa Karangmangu.

Kepala Dusun (Kadus) 3 Semaya, Muhamad Yunus mengatakan warganya tidak tenang. “Di Semaya ada sekitar 100 lebih warga yang merantau di kota besar, terutama Jakarta. Jadi warga menutup jalan dengan portal untuk antisipasi penyebaran virus corona. Kebetulan akses jalan ke Semaya hanya satu. Jalan Raya Baseh Kedungbanteng,” tuturnya.

Dikatakan, meski ada penutupan bukan berarti tidak ada aktivitas keluar masuk. Warga masih bisa beraktivitas keluar masuk Dusun. Dengan syarat harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta kendaraan disemprot desinfektan.

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah. Hingga Minggu (29/3), ODP mencapai 1.116 orang. Naik 69 dibanding jumlah ODP pada Sabtu (28/3) yang mencapai 1.047. “ODP wajib mengkarantina diri di rumah dan harus memakai masker sampai 14 hari kedepan,” ujar Bupati Banyumas Achmad Husein.

Bupati menyampaikan, jika ODP yang sudah dilepas statusnya artinya sudah 14 hari akan mulai disampaikan esok hari (hari ini). Berdasarkan data real-time melalui website resmi covid19.banyumaskab.go.id, ada penambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu sekarang menjadi 30 orang.

“PDP hari ini (kemarin, red) bertambah delapan orang. Mereka berasal dari beberapa wilayah di Banyumas. Yaitu yaitu Sawangan Kecamatan Kebasen, Arcawinangun Purwokerto Timur, Beji Kecamatan Kedungbanteng. Ada juga dari Plana Kecamatan Somagede, Pernasidi Kecamatan Cilongok, Pasirmuncang Purwokerto Barat, Kranji Purwokerto Timur, Karangpucung Purwokerto Selatan,” terang bupati.

Namun, belum ada kenaikan PDP positif. Hingga kemarin, tiga orang positif sementara 5 orang negatif. “PDP negatif juga belum ada kenaikan. Sementara itu PDP yang dirumahkan karena sudah sehat ada satu orang,” tandasnya.

Tiap Hari Wajib Lapor

Terkait desakan agar Kabupaten Banyumas untuk lockdown, Husein mengatakan, hal itu tidak memungkinkan karena karakter wilayah Banyumas. Menurut dia, pintu masuk ke wilayah Banyumas ada beberapa tempat. Dan lockdown adalah kewenangan pemerintah pusat sehingga bupati hanya menuruti perintah presiden.

Namun Husein meminta kepada para camat untuk melakukan micro lockdown di tingkat RT, karena yang lebih dekat dengan warganya. Bupati meminta bagi perantau dari luar kota yang terpaksa kembali ke Banyumas, mereka harus mengisolasi diri atau melakukan karantina mandiri di rumahnya selama kurang lebih 14 hari, karena mereka masuk dalam kategori ODP.

Selama menjalani karantina, mereka harus mau membuat surat pernyataan yang diketahui RT dan RW setempat untuk isolasi dan tidak pergi dari rumah selama 14 hari. Setiap harinya mereka harus melaporkan kondisinya apakah demam, pilek, batuk atau jumlah tarikan nafas pe rmenit adalah lebih dari 20-23 kali.

“Kalau ada yang mengalami gejala tersebut di atas maka akan dilakukan pengecekan oleh Puskesmas, kemudian akan dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Husein.

Husein mengatakan, akan berkoordinasi dengan Forkompimda Kabupaten Banyumas terutama TNI dan Polri apabila ODP tidak mau mengisolasi diri. Jika ternyata melakukan kegiatan di luar, ODP tersebut akan dilakukan karantina paksa disuatu tempat tertentu.
(ali/dim)

 

Beri komentar :
Share Yuk !