23 Desa Diusulkan Masuk Perluasan Kota, Kelanjutan Dana Desa Terancam

PURWOKERTO – Tidak seluruh desa di tujuh kecamatan masuk sebagai pertimbangan perluasan Kota Purwokerto. Dari informasi yang telah berkembang luas, 23 desa masuk dalam pertimbangan perluasan wilayah Kota Administratif Purwokerto.

Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappedalitbang Banyumas, Barkah ST tidka menampik beredarnya informasi tersebut. Menurutnya untuk memutuskan ke-23 desa dari Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Kedungbanteng, Baturaden, Karanglewas, dan Patikraja masuk sebagai bagian dari Kota Administratif Purwokerto, proses yang dilalui masih panjang.

“Harus dipertimbangkan benar apakah nantinya tujuh kecamatan tersebut tanpa desa-desa yang masuk dalam perluasan Kota Purwokerto bisa lebih mandiri,” katanya.

Barkah menjelaskan dampaknya jika 23 desa dari 7 kecamatan tersebut benar-benar masuk ke Kota Purwokerto, maka aset-aset yang sebelumnya menjadi milik desa otomatis berpindah menjadi aset Pemerintah Kota. Dana Desa (DD) yang sebelumnya langsung diberikan oleh pemerintah pusat juga hilang ketika desa-desa tersebut masuk menjadi bagian Kota Administratif Purwokerto.
Tidak hanya itu, desa yang sebelumnya dipimpin oleh seorang kepala desa hasil proses demokrasi Pilkades maka dengan bergabung ke wilayah kota akan dipimpin seorang ASN yaitu lurah dibawah kewenangan Pemerintah Kota.
“Masyarakat sangat berhak ikut bersuara apakah pemekaran/perluasan Kota Purwokerto layak atau tidak dari berbagai kajian. Jika lebih banyak yang tidak menghendaki maka tidak bisa dipaksakan,” terang dia.
Dirinya melanjutkan dengan telah dimulainya pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Purwokerto ditingkat Kementerian maka prediksi untuk ditetapkan menjadi Perda dapat terwujud dalam waktu yang tidak lama lagi.”Bukan tidak mungkin dalam waktu beberapa bulan ke depan,” pungkas Barkah. (yda)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar