PURWOKERTO – Sebanyak 73 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas belum memiliki Nomor Ijin Berusaha (NIB). Hal itu didasarkan dari data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas. Dari 86 ribu UMKM yang terdata, baru 13 ribu UMKM yang tercatat memikiki NIB.
Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP Kabupaten banyumas, Krishinta Indra Kusumawati (Shinta) mengatakan, kemungkinan kendalanya belum mengetahui perijinan melalui Online Single Submission (OSS).
Meskipun perijinan sebelumnya yang dikeluarkan dari Kecamatan, sekarang perlu dilanjutkan ijin melalui OSS. “Mungkin di Perbankan masih berlaku ijin yang dari kecamatan,” katanya.
Dia menuturkan, akan mengumpulkan pihak perbankan untuk melakukan sosialisasi mengenai perijinan. Dengan begitu diharapkan pelaku UMKM serempak melakukan perijinan melalui OSS.
ntuk pengajuan ijin OSS dilakukan mandiri. Harus memasukkan alamat email, nomer telepon, dan nomer induk kependudukan (NIK). Menurut Shinta, itu juga menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM. “Ada yang bingung cara daftar lewat aplikasi, Kita hanya mendampingi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten banyumas, Amrin ma’ruf menambahkan, Selama 2020, investasi dari UMKM di Banyumas mencapai Rp 285 miliar. Lonjakan terjadi mulai September dan Oktober tahun kemarin. Selama Januari tahun ini, sudah ada 853 pelaku UMK yang memiliki NIB, dengan 921 jumlah proyek atau kegiatan usaha. Dan perolehan angka investasi Rp 24 miliar.
“Pelaku UMKM di Banyumas, baik perorangan maupun badan usaha, harus berijin agar jelas legalitasnya,” katanya. Setelah memiliki ijin, UMKM bisa mengajukan merek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu bisa meningkatkan dan menguatkan UMKM karena memiliki legalitas. dan meningkatkan kepercayaan konsumen. (ely)