Ada Ujaran Kebencian,Bawaslu Sorot Pemilu 2024

Jakarta – Adanya isu ujaran kebencian (hate speech),membuat Bawaslu menyoroti ujaran kebencian tersebut. Pemilu sendiri akan digelar pada 14 Februari 2024.

Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa akan ada ujaran kebencian dan hoaks menjelang perhelatan pemilihan. Disamping kampanye hitam di media sosial.

Lembaga itu pun mengatakan bahwa ujaran kebencian merupakan hal yang wajar menjelang perhelatan pemilihan. Dan hal itu tentunya akan sangat merugikan bagi jalannya pesta demokrasi nanti.

Oleh karena itu, mereka mengingatkan kepada masyarakat untuk bersikap lebih bijak dan kritis dengan berita-berita yang ada maupun ujaran-ujaran mengenai perhelatan pemilihan 2024 nanti.

Lebih lanjut, mereka juga memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan larangan ujaran kebencian dalam UU Pemilu.

Fritz menambahkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf (d) dijelaskan bahwa dalam pelaksanan Pemilu,terdapat aturan larangan bagi calon maupun tim kampanye untuk saling menghasut satu sama lain.

Dia memberi saran kepada KPU agar peraturan turunan dari Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 juga memuat pelarangan bagi ujaran maupun penyebaran kebencian.

” Perlu ada aturan khusus berupa sanksi bagi penyebar ujaran kebencian,”kata Fritz.

Dengan begitu, jika KPU mengamini saran dari Bawaslu, maka pemidanaan akan berlaku bagi pelaku penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan infomasi keliru.

Beri komentar :
Share Yuk !