Anak Korban Kekerasan Cenderung Melakukan Pembalasan

RAPAT ANGGOTA : Rapat Anggota Cabang (RAC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang mengangkat tema “Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pendidikan, Budaya Hukum dan HAM”, Jumat(11/6).


AAI Banyumas Gelar Rapat Anggota Cabang (RAC)

PURWOKERTO-Korban kekerasan perempuan dan anak, butuh langkah ekstra untuk pemulihan. Sebab mereka mengalami trauma mendalam. Misal anak anak korban kekerasan juga cenderung melakukan pembalasan. Dari itu proses pemulihan juga perlu treatment khusus dan berkelanjutan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang mengangkat tema “Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Pendidikan, Budaya Hukum dan HAM”, Jumat(11/6).

Ketua AAI Banyumas M Ageng Wicksono SH mengatakan, Rapat Anggota Cabang (RAC) dilakukan untuk menyusun program dan rekomendasi yang akan di bawa pada Munas AAi di Bandung 25 Juni mendatang. “RAC menjadi agenda organisasi yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan AD ART. Dalam kesempatan ini, kami sekaligus menggelar diskusi panel tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena isu tersebut sangat dinamis dan relevan dengan situasi pandemi,” ungkapnya.

Ageng Wicaksono menambahkan, untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada beberapa rekomendasi misalnya, untuk menghentikan kekerasan yang terjadi tidak hanya berhenti pada tataran legislasi. Tetapi harus melibatkan banyak perspektif yang harus dijadikan dasar, misal dari budaya maupun pendidikan, hingga regulasi pemerintah.

“Jika dilihat lebih jauh UU perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, saat ini konteknya hanya dalam sekup keluarga. Namun jika seorang perempuan mengalami kekerasan yang bukan dari suami masih harus ada dasar lain, misal itu dilaporkan ke ranah hukum,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, ibu dan anak adalah sosok yang harus di jaga, bukan di eksploitasi. Diskusi tersebut menurutnya memang lebih pada tataran melempar wacana, sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk lebih aware dengan isu perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berkaitan dengan hal itu AAI juga sudah siap melakukan pendampingan pada korban kekerasan perempuan dan anak, termasuk mendirikan Pos bantuan hukum.

M Ageng Wicaksono SH Ketua AAI Banyumas

Sementara itu Aspem Kesra Didi Rudwiyanto yang hadir mewakili Bupati Ahmad Husein mengungkapkan, melalui kegiatan tersebut diharapkan mempu mencetuskan ide dan gagasan untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu jika melihat data, sejak Januari hingga Juni, data kasus nasional lebih dari 4 ribu kasus. Kasus paling banyak terjadi yakni di lingkup rumah tangga, tempat umum, tempat kerja hingga sekolah. Banyumas sendiri saat ini juga sudah memiliki perda perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni Perda no 3 tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut Didi Rudwiyanto juga menyampampaikan, agar AAI bisa menjalin kerjasama lebih luas dengan take holder, termasuk tim penggerak PKK Banyumas. Mengingat salah satu fungsi pencegahan juga dilakukan oleh tim PKK.

Sejumlah nara sumber yang hadir yaitu, Selly Rahayu selaku praktisi pendidikan, Nisa Royasa pegiat pendidikan, Manunggal Eka Wardaya Dosen Hukum Unsoed, dan Bambang Handoko Kingkin SH selaku ketua AAI Yogyakarta.(saw)

Beri komentar :
Share Yuk !