Angka Kematian Lebih Tinggi dari Nasional, PSBB di Banyumas Diperpanjang

BANYUMAS – Sejumlah kriteria yang berkaitan dengan batas kewajaran dalam situasi pandemi covid 19 di Banyumas dinilai mengkhawatirkan.

Salah satunya yakni angka kasus kematian di Banyumas lebih tinggi daripada kasus kematian ditingkat nasional.

Kepala Dinas Kesehatan, Sadiyanto mengatakan, untuk angka kematian akibat Covid-19 masih tinggi dari angka nasional. Nasional, hanya 2,68 persen. Sedangkan di Banyumas, sudah mencapai 5,02 persen.

“Sampai saat ini yang meninggal dunia total 325 orang dan khusus Januari hingga tanggal 24 Januari sebanyak 110 orang. Dan Jumat kemarin sampai 10 orang. Ini tertinggi di bulan ini. Sedangkan total yang positif sampai sekarang 6.459 orang, dan yang positif khusus Janurai 1.554 orang,” katanya.

Sedangkan untuk tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit pasien Covid-19, kata dia, lebih dari 70 persen. Yakni untuk ruang ICU dan isolasi. Unttuk ICU sampai 92 persen, isolasi 78 persen. ketentuannya, maksimal dua-duanya harusnya 70 persen dari rata-rata nasional.

Sejumlah kriteria tersebut membuat penerapan PSBB di Banyumas Diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono mengungkapkan, Bupati menerima surat dari Mendagri.

” Bupati Banyumas menerima surat resmi Intruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM, Sabtu (23/1) malam,” kata Sekda.

perpanjangan PSBB ini, katanya, tidak banyak perubahan dari tahap pertama. Hanya untuk jam buka mall, semula tutup maksimal pukul 19.00, kini berubah hingga pukul 20.00. Sedangkan untuk seperti pengaturan masuk kerja ASN, tetap 75 persen WFH dan 25 persen WFO ( dikantor) . Kemudian kegiatan belajar masih mengunakan daring atau online.

Selanjutnya sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri masuk objek vital nasional strategis tetap boleh buka 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk pelayanan dasar, utilitas publik dan objek tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat

Selain itu kegiatan restoran (makan/minum) di tempat, kata sekda, hanya boleh melayani 25 persen atau pesan antar . Demikian pula dengan larangan menggelar kegiatan di fasilitas umum, serta kegiatan sosial budaya yang mengundang kerumuman massa tetap berlaku. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !