Angkutan Nataru Sukses, Daop 5 Purwokerto Angkut Sebanyak 77.895 Penumpang

PURWOKERTO – Kegiatan angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sudah berakhir tanggal 4 Januari 2022. Kegiatan posko yang dilaksanakan selama 19 hari tersebut, mulai 17 Desember 2021 – 4 Januari 2022, berjalan lancar dan sukses.

KAI Daop 5 Purwokerto telah memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki, baik prasarana, sarana dan SDM untuk melayani masyarakat. Namun secara keseluruhan, di masa pandemi Covid-19, PT KAI secara maksimal tetap mengutamakan kesehatan baik bagi para petugas maupun pelanggan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta faktor keselamatan, keamanan dan kelancaran perjalanan KA.

Dari evaluasi selama masa angkutan Nataru 2021-2022, di Daop 5 Purwokerto tercatat data penumpang yang naik di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 77.895 orang. Ini meningkat 50% dibanding tahun 2020-2021 sebanyak 52.081 orang, demikian disampaikan Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Disamping itu KAI Daop 5 Purwokerto juga mencatat selama Tahun 2021 terdapat 821.638 penumpang yang telah menggunakan jasa layanan transportasi KA. Sebanyak 199.652 penumpang memilih menggunakan kelas layanan eksekutif, 10.736 kelas bisnis dan sebanyak 611.250 penumpang dengan menggunakan kelas ekonomi.

Melihat dari kenaikan jumlah penumpang di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 terutama pada masa angkutan nataru 2021/2022 lalu maka hal ini menunjukkan tren positif bahwa semakin banyak masyarakat yang lebih memilih moda transportasi KA, terutama dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

Daniel menambahkan, bahwa KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melaui transportasi KA sekaligus dalam setiap layanannya.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA sesuai dengan regulasi pemerintah. Seiring dengan berakhirnya masa angkutan Nataru 2021/2022 maka SE Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transortasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yang masa berlakunya dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 berakhir pula. Maka untuk syarat dan ketentuan perjalanan dengan KA kembali menggunakan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021,” terang Daniel.

Adapun syarat perjalanan berdasarkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menyebutkan untuk KA Jarak Jauh adalah bagi calon penumpang dengan usia 12 tahun keatas telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin, dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Calon penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif RT Antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Adapun syarat dan ketentuan bagi calon penumpang dengan usia dibawah 12 tahun, selain wajib didampingi orang tua juga wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Daniel juga menjelaskan bahwa seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penumpang maka KAI menghimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan waktu sebaik mungkin jika akan melakukan pemeriksaan antigen distasiun sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan KA. “Kami sarankan untuk melakukan pemeriksaan pada H-1 keberangkatan untuk menghindari antrian. Jangan mendekati waktu keberangkatan KA agar tidak terburu-buru bahkan malah tertinggal KA,” ujar Daniel.

Menutup keterangaannya, KAI mengucapkan terima kasih kepada pelanggan jasa kereta api, pemerintah melalui Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, TNI, Polri, serta anggota komunitas pecinta KA sehingga menjadikan perjalanan kereta api pada masa angkutan Nataru 2021/2022 ini berjalan selamat, aman dan lancar,” tutup VP Daop 5 Purwokerto. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !