Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB di Banyumas, Ini Usulan Ruang Lingkup Perbupnya

BANYUMAS -Kabag hukum Pemda Banyumas Sugeng Amin mengungkapkan, untuk melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 1 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PSBB untuk pengendalian covid 19, maka perlu menetapkan perbup tentang pembatasan kegiatan kemasyarakatan untuk mencegah Covid 19 di Banyumas.

“Jadi itu adalah dasarnya, sehingga kita bentuk perbup,” terangnya.

Perbup no 1 tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021. Tujuannya yakni, membatasi kegiatan tertentu atau pergerakan orang atau barang, dalam rangka menekan Penyebaran Covid 19.

Adapun ruang lingkupnya dalam perbup tersebut ada tujuh. Antara lain

Pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan, bantuan sosial, sumberdaya, sanksi administrasi, sosialisasi pembinaan dan pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pendanaan.

Menurutnya sanksi administrasi yang diterapkan berupa penarikan KTP selama dua minggu jika melanggar protokol kesehatan.

“Jika melanggar protokol covid bisa ditarik KTP selama 2 minggu , misal tak pakai masker, tidak jaga jarak , ” terangnya.

Di luar PSBB aturan ini bisa saja diterapkan. Sebab itu juga sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular.

Lebih lanjut diungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat meliputi kegiatan keagamaan hanya 50 persen, kegiatan di tempat usaha dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan di tempat kerja, dan pergerakan orang menggunakan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan sekolah, dan karantina.

Termasuk didalam PSBB juga ada jam malam. Mulai pukul 20.00 hingga 04.00 pagi. Kecuali untuk kegiatan pemenuhan ekonomi atau kebutuhan dasar. Misal masyarakat yang berkegiatan di pasar tradisional itu boleh.

Kemudian di tempat usaha dan fasilitas umum. Untuk mall buka jam 07.00 hingga pukul 19.00 wib.

Untuk toko modern lain bisa sampai 20.00. Sanksinya jika melanggar, teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin.

Kemudian, restoran, rumah makan, cafe boleh buka, untuk makan di tempat maksimal pengunjung 25 persen. Dan hanya boleh buka hingga pukul 20.00.Tetapi dikecualikan untuk sektor esensial untuk kebutuhan pokok.

Kemudian institusi Pendidikan formal dan non formal wajib daring. Selanjutnya,karaoke, spa, tempat hiburan ditutup sementara. ” Selama PSBB tidak boleh buka, termasuk sektor pariwisata,’ ungkapnya.

Pasar tiban pasar mingguan, ada alun alun, GOR Satria, taman kota Sumpiuh, taman kota Ajibarang, Jatilawang, termasuk ditempat yang lain semuanya tutup sementara.

Untuk resepsi dilarang. Untuk ijab qobul pernikahan dilaksanakan di KUA maksimal 10 orang.

Akad di gedung maksimal 20 persen dari kapasitas gedung dan physical distancing. Selain itu, ada pula sanksi sosial bagi yang melanggar prokes. Sedangkan ASN di lingkungan Pemkab Banyumas diterapkan WFH 75 persen. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !