Banyumas Tunggu Penyeragaman Kriteria Zonasi

DIAKTIFKAN LAGI: Posko Covid-19 tingkat desa dan RT saat awal pandemi. Desa siap mengaktifkan kembali posko Covid-19 tingkat RT


PURWOKERTO – Penentuan kriteria zonasi wilayah saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diseragamkan untuk wilayah Jawa Tengah.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. Dalam PPKM mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, zonasi dibagi dalam zona hijau, kuning, oranye, dan merah. “Kemarin sudah didiskusikan antara sekda-sekda se-Jawa Tengah, formula di Jawa Tengah untuk menentukan yang zona merah itu apa? Karena kalau penentuan zona merah seperti yang di Imendagri, Banyumas tidak ada zona merah,” katanya.

Jika mengacu pada instruksi menteri, zona merah dikatakan apabila dalam satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir. “Kalau di Imendagri kan itu per RT ada 10 rumah yang positif. Padahal kita tidak ada, kalau 10 orang per desa kita ada. Penentunya nanti menunggu keputusan dari gubernur,” paparnya.

Selain zona merah, zona lain juga akan diseragamkan kriterianya. Soal keputusannya, menunggu Gubernur Jawa Tengah. “Jadi Jawa Tengah akan diseragamkan. Yang dinamakan zona merah apa kriterianya apa?. Zona kuning apa, zona oranye apa,” jelasnya.

Terkait PPKM berbasis mikro, katanya, seperti diintruksikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri sudah pernah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas. “Apa yang dicantumkan oleh Imendagri, sudah dilakukan Banyumas pada awal Covid-19. Jadi tinggal diaktifkan kembali,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, penentuan penyeragaman kriteria zonasi akan dilakukan secepatnya. Ini dilakukan agar memudahkan pemerintah daerah dalam menerapkan PPKM berbasis mikro. (aam/mhd)

Beri komentar :
Share Yuk !