Bawa Kabur Mobil rental, Residivis Ditangkap Polresta Banyumas

TERSANGKA : Tersangka penggelapan mobil diamankan di Mapolresta Banyumas

PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap Desto (39) warga Purbalingga Wetan Purbalingga. Desto diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan. Dia membawa kabur mobil rental yang disewa.

Kejadian ini berawal dari laporan Yusmiati (43) warga Karen Indah 2, Blok E nomor 17 Desa Klahang RT 06 RW 09 Kecamatan Sokaraja.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan kejadian ini berawal pada Minggu 06 Desember 2020 sekitar pukul 19.30 WIB. Desto datang ke rumah Yusmiati untuk menyewa mobil Toyota Avanza Type G warna Merah Metalik, Nopol R-8706-QH, tahun 2015, berikut kunci mobil dan STNK dengan alasan untuk keperluan anaknya. Lama sewanya 3 hari dengan biaya sewa 1 juta rupiah.

Ketika sudah jatuh tempo pengembalian mobil, Yusmiati menanyakan kepada Desto, namun Desto selalu meminta diperpanjang sewanya.

Kemudian pada hari Kamis 07 Januari 2021 Desto sulit dihubungi, kemudian Yusmiati mengecek rumah tersangka di Griya Abdi Kencana Purbalingga. Ternyata rumah tersebut sudah kosong dan keberadaannya tidak diketahui termasuk mobil tersebut.

Yusmiati pun melaporkan ke Polresta Banyumas. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Pada Sabtu, tanggal 23 Januari 2021 sekira Pukul 21.10 Wib Desto ditangkap di SPBU Klahang Sokaraja. Atas kejadian tersebut Yusmiati mengalami kerugian sebesar Rp. 140 juta.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti Toyota Avanza Type G warna Merah Metalik, nopol R-8706-QH, th 2015, nota (satu) lembar kuitansi RENTALKOE persewaan mobil.  Satu buah BPKB,” kata Kasat Reskrim

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. ( saw/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !