Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pilkada Banyumas 2024

PURWOKERTO – Menjelang Pilkada Banyumas 2024 yang semakin hangat, Bawaslu Banyumas telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, termasuk di Banyumas, akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dengan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur pada 27 Agustus 2024. Sebelumnya, masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilu Presiden 2024 pada Februari lalu.

Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, menjelaskan bahwa proses indeks kerawanan dimulai pada tahun 2015 oleh Bawaslu RI. “Melakukan proses riset terkait kerawanan menjelang Pilkada 2015, dan kemudian berlanjut dalam indeks kerawanan di 2018 dan Pemilu 2019,” katanya.

Untuk tahun 2024, indeks kerawanan pemilihan belum diluncurkan oleh Bawaslu RI. Yon menyebutkan, “Karena ada perubahan skema indeks kerawanan, yang dulu diluncurkan Bawaslu RI untuk seluruh pemilihan di Indonesia, sekarang dikembalikan lagi ke Bawaslu daerah masing-masing.”

Pemetaan Kerawanan Pilkada Banyumas 2024

Rani Zuhriyah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Banyumas, mengatakan bahwa peta kerawanan di Banyumas disusun berdasarkan indeks kerawanan Pemilu 2024. “Kerawanan adalah segala sesuatu yang mengganggu jalannya pemilihan Pilkada. Stakeholder terkait perlu mengetahui apa saja kerawanan yang dipetakan Bawaslu,” katanya pada 5 Agustus 2024.

Pemetaan ini terbagi atas kerawanan tinggi, sedang, dan rendah dengan tujuan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024. Rani menyebutkan, “Kerawanan tinggi ada pada netralitas aparatur pemerintahan.”

Aparatur Pemerintahan Wajib Netral dalam Pilkada Serentak 2024

Rani menjelaskan bahwa jika aparatur pemerintahan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024, akan ada sanksi tegas. “Di Kabupaten Banyumas ada laporan dan temuan terkait netralitas ASN. Kerawanan tinggi ini harus kita antisipasi,” jelasnya.

Proses antisipasi meliputi pengiriman surat himbauan berdasarkan laporan masyarakat. “Ketika ada dugaan pelanggaran tentang netralitas aparatur negara, kita akan tindak tegas. Sanksi paling berat adalah pemberhentian tetap,” lanjutnya.

Namun, jika ASN hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon dengan syarat tertentu, hal tersebut diperbolehkan. “Kalau memang undangan itu resmi, boleh hadir, tetapi kalau berkampanye tidak boleh. Prosesnya harus ditelusuri dulu,” terang Rani.

Aparatur pemerintahan seperti ASN, Polri, dan TNI diwajibkan netral selama pelaksanaan Pilkada Banyumas 2024.

Beri komentar :
Share Yuk !