Belum Miliki SNI Produk, Produsen Alat Pengaman Listrik Dipidana

PURWOKERTO- Pengadilan Negeri Purwokerto, menyidangkan perkara pidana no 130/Pid.Sus/2020/PN PWT PT Karisma Jaya Teknologi, tentang masalah Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT SNI), Senin (14/9) .

Terdakwa adalah KS warga Jalan Pahlawan Purwokerto, yang sejak tahun 2017 lalu memproduksi alat pengaman listrik untuk rumah tangga. Agenda sidang Senin yakni pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Hadir sebagai saksi yakni Amin Saefudin ST selaku Kasi Fasilitasi dan Informasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Dinperindag) Banyumas.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Deny Ikhwan, Saefudin menjelaskan, terdakwa datang ke kantor pada bulan Februari dan berkonsultasi terkait SNI. ” Tanggal 10 kirim surat ke Dinperindag, kemudian tanggal 20 Februari yang bersangkutan datang dan berkonsultasi, terkait masalah hukum yang dihadapi sekaligus berkonsultasi tentang SNI,” terangnya.

PT Karisma sendiri, menurut Saefudin adalah kategori industri kecil yang sudah sah dan legal, sebab sudah memiliki SIUP dan TDP. Saat itu terdakwa juga menanyakan apakah di Banyumas ada produk pengaman listrik yang serupa, menurut Saefudin ada dan belum memiliki SNI.

Kepada majelis hakim, Saefudin menerangkan jika terdakwa belum mengurus SPPT SNI karena yang bersangkutan belum tahu. Selain itu dari dinas sendiri juga belum pernah melakukan sosialisasi terkait Permen ESDM no 2 tahun 2018 tantang wajib SNI.

“Kami sudah menjadwalkan sosialisasi kepada pelaku usaha, namun karena ada covid program tersebut tertunda,” ungkapnya.

Menurutnya Dinperindag hanya menyampaikan sosialisasi produk ini wajib SNI, namun secara kewenangan untuk produk kelistrikan ada di Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM).

Sementara itu Terdakwa KS kepada majelis hakim menjelaskan, usaha yang dijalankan yakni produksi pemasaran alat pengaman listrik perangkat ELCB berbasis arus atau dikenal dengan nama RCCB atau dikenal juga dengan istilah Residual Current Device (RCD) merupakan perangkat listrik juga berfungsi untuk melindungi dari arus bocor.

Kepada Majelis Hakim KS menjelaskan jika PT yang dikelola juga sudah memiliki ijin usaha SIUP, TDP dan sertifikat SNI ISO 9001 20015, hingga 2018. Proses produksi produk untuk pelanggan listrik rumah tangga,

Adapun komponen yang digunakan yakni, resistor, kapasitor, transitor, otak casing, dus pembungkus, kartu garansi dan kartu petunjuk penggunaan. Semua komponen tersebut juga dibeli dari suplier yang ditunjuk. ” Tidak ada cirkuit khusus, semua tersedia di toko maupun suplier elektroni, tapi kami juga membeli sesuai arahan yang sudah tersandar,” ungkapnya.

Awalnya bisnis berjalan lancar dan ia menjual ke berbagai daerah di Indonesia. Namun pada 5 Februari 2020, sekitar pukul 09.00 WIB ada 3 mobil mendatangi kediamannya di jalan pahlawan Purwokerto.

Rupanya rombongan tersebut mengaku datang dari Mabes Polri.”Pada awal datang polisi menanyakan nama saya, dan saya jawab betul. Selain itu apakah betul memproduksi barang ini ? Saya jawab betul,” ungkapnya.

Polisi tersebut kemudian meminta KS untuk di BAP di kantor polisi atau di lokasi, tak hanya itu sejumlah produk dan peralatan juga disita. Termasuk 650 unit sisa produk yang belum terjual.

Kepada majelis hakim terdakwa juga menjelaskan, sudah meminta bantuan Sukofindo untuk membuat SPPT SNI, namun ada salah satu uji produk yang tidak bisa dilakukan di Indonesia. Menurut terdakwa uji produk salah satu komponen harus dilakukan ke China. Atas saran Sukofindo ia pun mengirim sampel ke China, namun sampai hari ini tidak ada jawaban.

Selain itu untuk mengurus SNI itu ia juga sudah mengirim uang senilai Rp 80 juta dan ada bukti transfer. “Sebenarnya saya juga minta sukofindo untuk menjadi saksi di persidangan namun belum ada jawaban,” ujar terdakwa.

Kepada majelis hakim, ia juga mengatakan akan tetap melanjutkan usaha, tentunya setelah semua ijin terpenuhi. Saat ini otomatis usaha berhenti dan 60 orang saat ini menganggur termasuk marketing dan teknisi yang ada di berbagai daerah.

Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidang yang dilaksanakan secara daring, melalui vidio konfrence tersebut, selanjutnya akan dilaksanakan, Kamis (17/9). (saw)

 

Beri komentar :
Share Yuk !