Bupati Banyumas : Amanat RPJP, Pemekaran Hanya 2 Wilayah

PURWOKERTO-Bupati Banyumas, Achmad Husein menyatakan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi dua wilayah merupakan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Sehingga pihaknya mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

“Itu biarin aja gak papa, amanatnya dua wilayah. Kalau nanti tiga, RPJP harus dirubah dulu.
Kalau muncul RPJP itu dua, jadi tidak sesuai dengan perintah Perda padahal RPJP sampai 2025,” katanya saat memberikan jawaban atas tanggapan fraksi dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/1).

Seperti halnya Ciamis mengajukan tiga, tapi diproses dua. Dalam perjalanan diproses lagi dua. “Ini persetujuan dulu terus saya bikin surat ke gubernur,” ucapnya.

Baca Juga:
Semua Fraksi Usulkan Banyumas Dimekarkan Jadi Tiga Wilayah Otonom
Empat Kecamatan di Banyumas ini Berpeluang Jadi Ibukota Kabupaten Baru

Kemarin, selain memberikan tanggapan tentang pemekaran wilayah, Husein juga memberikan tanggapan tentang delapan Raperda. Yakni Raperda Atas Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pencabutan Perda Kabupaten Banyumas No.3 tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang, Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2020-2023, Perubahan Keempat atas Perda Kabupaten Banyumas No.19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas.

Kemudian, Perubahan Atas Perda Kab. Banyumas No.6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pencabutan Perda Kab.Banyumas No.4 tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan, Pencabutan Perda Kab.Banyumas No.6 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan, Perubahan Atas Perda Kab. Banyumas No.4 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar.

Dilain pihak Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr.Budhi Setiawan menuturkan, pihaknya akan membahas lebih dalam dengan semua komisi yang ada terkait rencana pemekaran.

“Semua komisi untuk membahas. Melalui FGD. Waktunya tidak cukup satu atau dua tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, semua Fraksi di DPRD Banyumas sepakat agar Kabupaten Banyumas dimekarkan. Tidak hanya dimekarkan menjadi dua wilayah sebagaimana draf pemekaran dari eksekutif, justru DPRD Banyumas menilai Kabupaten Banyumas layak dimekarkan menjadi 3 wilayah. (Saw/aam)

Beri komentar :
Share Yuk !