Cemburu Pukul Pacar Pakai Palu, Dibui 3 Bulan

BANYUMAS-Rasim Susanto (30) warga Kecamatan Rawalo hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia divonis tiga bulan penjara lantaran menganiaya pacarnya sendiri dengan sebuah palu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Budi Setyawan mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Mengapa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut,” ujar majelis. “Saya cemburu dia jalan dengan lelaki lain,” ujar terdakwa.

Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retnowati Handayani yang menuntut lima bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Peristiwa yang menyeret terdakwa ke meja hijau terjadi pada Agustus lalu. Malam hari sekitar pukul 19.30, terdakwa menghubungi kekasihnya, Homsiah untuk menonton pasar malam yang digelar di Lapangan Desa Sidamulih, Rawalo. Namun saat dihubungi terdakwa, Homisah mengaku jika dirinya tak bisa memenuhi keinginan terdakwa dengan alasan ada tamu di rumahnya.

Namun tak diduga, terdakwa malah melihat Homsiah berjalan dengan lelaki lain di pasar malam. Diketahui, Homsiah saat itu berjalan bersama dengan teman lelakinya Ohip warga Desa Sidamulih. Seketika terbakarlah api cemburu terdakwa melihat hal itu. “Saat itu tidak langsung saya datangi, saya pulang dulu mengambil palu lalu dimasukkan ke saku celana,” ujar terdakwa.

Sekitar pukul 21.00 terdakwa mengetahui jika Homsiah dan Ohin sudah pulang ke rumah Ohip. Terdakwapun lalu menyusul ke rumah Ohip. Di sana, terdakwa sempat cekcok dengan pacarnya. Karena amarah sudah memuncak, terdakwa mengambil palu yang dibawanya dan memukulkannya ke dada dan punggung Homsiah.

“Pukul ke dada sekali, punggung tiga kali dan lengan sekali,” lanjut terdakwa.

Peristiwa inipun mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah dan harus mendapat perawatan di RSUD Banyumas.

Peristiwa ini lalu dlaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya (ali)

Beri komentar :
Share Yuk !