Corona di Banyumas Jadi 3 Orang, Masa Darurat Diperpanjang

BANYUMAS – Bupati Banyumas Achmad Husein menginformasikan, di Banyumas total ada tiga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif Covid-19. Hal tersebut diumumkan setelah Bupati menerima hasil tes Covid-19 dari Rumah Sakit Banyumas.

“Sampai dengan hari ini PDP dengan penyakit virus corona positif di Banyumas ada 3 orang. Satu diisolasi dan dirawat di RSMS kondisi masih sakit, dua diisolasi di tempat khusus kondisi sehat,” katanya.

Dia menambahkan, untuk PDP pertama dengan alamat Kemiri, Sumpiuh yang merupakan tamu dari Bekasi. Setelah dites hasilnya menunjukkan bahwa PDP tersebut positif corona.

“KTP Bintara Bekasi, kondisi pasien sehat-sehat saja sekarang tidak menunjukan gejala sakit sama sekali,” imbuhnya.

Meski sehat, pihaknya tetap mengisolasi pasien di tempat khusus. Bupati menjelaskan, bagi siapa saja yang telah melakukan kontak dengan yang bersangkutan akan dikarantina dengan ketat.

Selanjutnya untuk PDP positif corona lainnya berasal dari Kracak, Ajibarang. Sama dengan PDP dari Bekasi, kondisi PDP asal Kracak dalam keadaan sehat.

“Tetap kami isolasi di tempat khusus, yang pernah kontak dengan pasien akan kami karantina dengan ketat,” jelasnya.

Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat Banyumas agar tidak khawatir dan panik. Pihaknya menjelaskan, tetap bekerja keras untuk masyarakat.

Sementara itu melansir data terkini dari laman Covid-19.banyumaskab.go.id, Data Pantauan Covid-19 di Banyumas tanggal 25 Maret pukul 03.30 jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 567. Untuk PDP berjumlah 11, dan 4 kasus terkonfirmasi negatif.

“Ya karena camat , kades, puskesmas telah menjaring semua desa, jadi mendadak membengkak,” kata dia.

Masa Darurat Diperpanjang

Untuk membatasi penularan wabah Covid-19. Pemerintah Kabupaten Banyumas memperpanjang masa darurat bencana corona. Dari yang sebelumnya 16 Maret hingga 29 Maret, diundur hingga 8 April mendatang.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, keputusan tersebut melalui surat edaran Bupati Banyumas.
“Perpanjangan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Banyumas nomor 440/1473/2020 tanggal 24 Maret 2020 yang merupakan perpanjangan dari surat edaran bupati sebelumnya,” katanya.
Asis menambahkan, perpanjangan tersebut mendasarkan dari Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan Darurat Bencana.
“Serta hasil dari rapat bupati bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Banyumas. Juga memperhatikan situasi covid-19 yang berkembang di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Asis menambahkan, tak ada penambahan fasilitas pemerintah yang ditutup. Masih sama seperti sebelumnya. Beberapa wisata dan tempat umum ditutup diantaranya lokawisata Baturraden, Taman Andhang Pangrenan, Bale Kemambang, Museum Pangsar Soedirman, Museum Wayang Sendang Mas, Tirta Husada Kalibacin, GOR Satria, Gedung Kesenian Soetedja.
Asis melanjutkan, terkait dengan aturan untuk pemilik atau pengelola objek wisata, desa wisata, usaha hiburan umum, pusat kebugaran dan gelanggang olah raga yang ada di Banyumas untuk menutup sementara kegiatan pelayanannya.

“Kami imbau untuk menutup sementara kegiatan pelayanan terhadap pengunjung sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu 8 April,” tandasnya. (aam)

Beri komentar :
Share Yuk !