Curi Uang Jutaan Rupiah, Remaja Asal Tambak Ditangkap

DIPERIKSA : Didampingi penasehat hukumnya S (16) warga Tambak diperiksa di Polresta Banyumas.

BANYUMAS – Remaja berinisial S (16) Warga kecamatan Tambak Banyumas ditangkap unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, Senin (18/1).Pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 5 dan 12 Januari 2021 di dalam rumah milik Solichin warga Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelapor dan istrinya menyadari telah menjadi korban pencurian sesaat setelah pulang dari Masjid sekitar pukul 12.30 wib.

Awalnya korban dan istrinya tidak curiga karena rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula akan tetapi setelah korban masuk kedalam kamarnya dan berniat mengambil uang untuk membenarkan HP yang rusak uang yang semula di taruh di bawah kasur sudah tidak ada.

“Pelaku S melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui fentilasi kamar mandi, kemudian masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang yang berada di bawah kasur yang ditaruh di dalam dompet,” ucapnya.

Kemudian selang satu minggu kemudian, tepatnya pada hari Selasa (12/1) sekitar pukul 12.30 wib pada saat korban pulang ke rumah, korban mendapati rokok sampoerna kretek tujuh batang, bakso 40 butir, mie instan sekitar sepuluh bungkus sudah tidak ada.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.Setelah menemukan titik terang, polisi segera menangkap pelaku beserta barang bukti.

Pelaku S dan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat dan satu buah bambu panjang ukuran kurang lebih 1,5 meter diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini S ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena pelaku masih di bawah umur. Kepada S disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” Terangnya. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !