Daop 5 Purwokerto Jalankan 10 KA Jarak Jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA Lokal

Masa Pengetatan Pasca Peniadaan Mudik 18-24 Mei 2021

PURWOKERTO – Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali mengoperasikan 10 KA Jarak jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA Lokal.

Adapun KA-KA Jarak jauh yang akan di jalankan sebagai berikut, 1. KA Purwojaya Relasi Cilacap-Gambir Berangkat pukul 14.30 berjalan tanggal 18, 23 dan 30 Mei 2021, 2. KA Wijaya Kusuma Relasi Cilacap-Ketapang Berangkat pukul 15.10 berjalan tanggal 18 sampai dengan 23 Mei 2021. 3. KA Sawunggalih Pagi Relasi Kutoarjo-Pasar Senen Berangkat Pukul 07.00 berjalan tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021. 4. KA Sawunggalih Malam Relasi Kutoarjo-Pasar Senen Berangkat pukul 19.00 berjalan tangal 18 sampai dengan 23 Mei 2021 28 dan 30 Mei 2021.
5. KA Kertanegara Relasi Purwokerto-Malang Berangkat pukul 18.20 berjalan tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021 dan 28 sampai dengan 30 Mei 2021.
6.KA Kutojaya Utara Relasi Kutoarjo- Jakarta Kota Berangkat pukul 17.10 berjalan berjalan tanggal 18 Mei sampai dengan 23 Mei 2021. 7 KA Serayu Pagi Relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen Berangkat pukul 06.45 berjalan setiap hari dari tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021.
8.KA Serayu Sore Relasi Purwokerto-Kiaracondong- Pasar Senen Berangkat pukul 16.30 berjalan setiap hari dari tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021. 9.KA Kutojaya Selatan Relasi Kutoarjo-Kiaracondong Berangkat pukul 09.50 berjalan setiap hari dari tanggal 18 sampai dengan 31 Mei 2021. dan 10.KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember berangkat pukul 05.30 berjalan tanggal 18 sampai dengan 23 Mei 2021.

Sedangkan untuk KA Aglomerasi yaitu KA Kamandaka Relasi Purwokerto Semarang Tawang berangkat pukul 05.00, KA Joglosemarkerto Relasi Purwokerto-Solo berangkat pukul 17.10 sertaKA Lokal KA Bandara YIA Relasi Kebumen-Yogya berangkat pukul 10.15 dan 17.05 berjalan dari tanggal 18 sampai 31 Mei 2021.

“Dengan dijalankannya 10 KA Jarak jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA Lokal diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan semua pelanggan kereta api,” ucap Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atauRapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI Daop 5 Pwt menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 3 stasiun yaitu Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo.

Sedangkan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 6 Stasiun yaitu Purwokerto, Kutoarjo, Gombong, Kebumen, Kroya dan Sidareja.
Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang

tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea

batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.
Sedangkan calon penumpang

yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer. Khusus untuk layanan Contact Center 121 menggunakan skema transfer. Bea tiket yang

dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

“KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secarakonsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19,” tutup Ayep.(SAW)

Beri komentar :
Share Yuk !