Dibebaskan Setelah 20 Tahun Dipasung

BANYUMAS – Tangis histeris Pujiati (48) Warga Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang Banyumas terdengar memilukan. Ia meronta saat dibebaskan dari belenggu pasung yang sudah terpasang 20 tahun di kakinya.

Selasa 11 Februari 2020, petugas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Puskesmas Jatilawang dan pemerintah Desa Tunjung melakukan evakuasi dari ruangan khusus berukuran 2×2,5 meter, yang terletak di belakang rumah Pujiati.

Watini adik korban menceritakan, Pujiati mengalami perubahan sikap dan mental, sepulang dari merantau ke Bandung. ” Dulu kakak saya bekerja sebagai buruh di Bandung, tapi sikapnya berubah menjadi emosional,” terangnya.

Tidak jarang, Pujiati kerap mengamuk memecahkan barang dan membahayakan orang lain. Karena sikapnya yang temperamen, keluarga akhirnya memutuskan untuk memasung dan ditempatkan di ruang khusus.

Setahun Perawatan

Meski Ditempatkan di ruangan yang terpisah dan di pasung, Pujiati tetap mendapatkan perawatan makan dan MCK. Pujiati sendiri tinggal bersama Sayem ibu kandungnya dan Watini. Sedangkan ayahnya sudah tiada.

Sementara itu pemerintah desa dan Puskesmas setempat memutuskan untuk mengevakuasi Pujiati setelah adanya surat edaran dari dinas Kesehatan Banyumas bernomor 440/725/2020, tanggal 5 Februari 2020 tentang Pelepasan ODGJ Pasung di Kabupaten Banyumas.

Kepala Puskesmas Jatilawang dr Tulus Budi Purwanto yang memimpin evakuasi tersebut menjelaskan sebagai tindak lanjut surat edaran Dinkes Banyumas. Dalam upaya tersebut tim melakukan kunjungan dan edukasi ke keluarga ODGJ yang dipasung. Setelah dilakukan upaya persuasif, pihak keluarga setuju untuk dilakukan pembebasan dan perawatan di RS.

” Sebelumnya kami juga melakukan evakuasi ODGJ di Desa Tunjung RT 6/5 Kecamatan Jatilawang, pria gangguan jiwa bernisial SD (42) juga dipasung di ruangan khusus berukuran 1,5 x 2 meter yang terbuat dari bilik bambu,” terangnya.

Atas pertimbangan kemanusiaan dan standar pelayanan kesehatan, kini pasung sudah tidak ada lagi di wilayah kecamatan Jatilawang. Semua ODGJ dikirim ke RS untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi stabil, pasien akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di MERTANI Kroya Kabupaten Cilacap selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu Sartim Kepala Desa Tunjung menjelaskan upaya ini baru dilakukan karena ada hambatan penolakan dari pihak keluarga. Namun setelah diberi penjelasan pihak keluarga bisa memahami.

” Sebelumnya kami sudah berupaya agar keluarga bisa melepaskan Pujiati. Setelah dilakukan pendekatan dan edukasi keluarga akhirnya bisa menerima. Adapun biaya perawatan di RS nantinya akan ditanggung BPJS / JKN KIS dari pemerintah,” terangnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !