Diduga Korupsi, Mantan Kades Ditangkap Polisi

PURWOKERTO-K (65) warga Desa Karanglewas Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas yang merupakan mantan Kepala Desa tersebut, ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2016 hingga 2019 terhadap Dana Desa.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan melakukan penangkapan terjadap pelaku K yang diduga korupsi dana desa pada saat posisinya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik di kelola sendiri oleh K tanpa melibatkan perangkat desa yang lain. Selain itu K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa dari Hasil pemeriksaan oleh Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 622.214.304.

Menurut Kasat Reskrim, uang dana desa hasil korupsi telah digunakan K tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas perbuatannya itu, pihaknya menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim. (hms)

Beri komentar :
Share Yuk !