Diduga Menipu, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas Ditahan Kejaksaan

Agus Lestiono di Kejaksaan Negeri Purwokerto

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, periode 2004-2009, Agus Lestiono, Kamis (14/1/2021). Agus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan total nilai Rp 4,79 miliar. Korban atas nama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.

“Ada 32 proyek, nilainya Rp 4,79 miliar,” ujar Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Guntor Jangkung, Kamis (14/1/2021).

Guntoro menjelaskan Agus Lestiono menjanjikan kepada Siswo bakal mendapatkan proyek yang masuk dalam Daftar Aspirasi Pengerjaan Proyek dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017. Agus mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek dan punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.

Agus lantas meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Dan uang itu dibayarkan dimuka. Siswo kemudian menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah total mencapai Rp 316.768.000.

Namun setelah menunggu cukup lama, Siswo tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Agus Lestiono. Pada bulan Maret 2018, akhirnya korban melaporkan Agus Lestiono ke Polresta Banyumas hingga pada 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Sunarwan mengatakan kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama. Namun hingga pertengahan 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua, sehingga kejari melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas. “Hari ini kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti. Menurutnya Agus Lestiono juga tidak kooperatif karena tidak mau menandatangani berita acara penahanan. Setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun Kejaksaan Negeri, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007. Akibat perbuatan tersebut dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !