Dimintai Uang Hingga Rp 375 Juta, Kades Lapor ke Polisi

PURWOKERTO – Wagiah (54) Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen Banyumas melapor ke Polresta Banyumas, Kamis (28/4). Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum LSM. Jumlah uang yang diberikan sebesar Rp 67 juta rupiah.

Didampingi penasehat hukumnya Happy Sunarjanto dan Timoteus Prayitno Utomo, Wagiah mengaku korban tidak hanya dirinya. Namun ada pula kades lain yang juga turut menjadi korban.

Dalam surat laporan tersebut korban lainya yaitu Zaenal Mustofa Kades Petarangan, Sugeng Susyanto kades Grujugan, Muklas dari kades Sibalung, dan RohmadiKades Karanggintung. Dari kelima korban, jumlah uang yang diserahkan total Rp375 juta.

Timoteus Prayitno Utomo selaku penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Purwokerto mengungkapkan, Jadi ada lima kepala desa sudah serahkan uang ke oknum LSM.

“Jadi klien kami merasa keberatan, dan tidak rela. Apalagi mereka tidak melakukan perbuatan tercela, ” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, bahwa hasil audit inspektorat juga wajar tidak ada masalah.

Diungkapkan Timoteus, para kades merasa takut. apalagi ada pernyataan kalo susah dibina nanti dibinasakan.

Penyerahan uang, dari lima kades sebanyak Rp 375 juta, ada yg langsung secara tunai ada pula yang melalui transfer.

Modus awalnya yaitu oknum LSM mengirim surat ke desa, mereka meminta APBDes untuk di audit. Jika tidak diserahkan maka akan diambil oleh aparat penegak hukum.

“Kami ingin sampaikan ke masyarakat. Jika ada ancaman atau tekanan, dari pihak yang tak punya legal standing mengaku bisa intervensi, maka tidak perlu takut, “terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST SIK mengungkapkan Proses hukum terkait adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah kades oleh oknum LSM masih terus berlanjut.

Untuk memperjelas dan menemukan titik terang kasus tersebut, Polresta
Banyumas segera melakukan gelar perkara.

” Kami akan segera melakukan gelar perkara, hasil dan perkembangannya segera
kami sampaikan,” ungkapnya. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !