Dinilai Membahayakan, Polisi Sita Ribuan Petasan Renteng

PURWOKERTO – Polisi berhasil mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas pada Jumat malam (24/3/23). Petugas berhasil menghentikan kendaraan yang membawa petasan tersebut dan langsung menangkap pengendaranya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi tentang kendaraan yang membawa petasan jenis rentengan pada Jumat malam. “Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Resmob dan Tim PRC melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut dan melakukan pengecekan saat kendaraan melintas di Jl. Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 7000 butir petasan rentengan yang diangkut dalam kendaraan Suzuki Carry berwarna biru plat nomor AA 1392 IG.

“Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng,1 renteng berisi 50 petasan (total 3500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng,1 renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana. Jadi total ada 7000 butir petasan,” jelas Kasat Reskrim.

Selain petasan, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal. Menurut Kasat Reskrim, pelaku menggunakan kendaraan Carry untuk membawa petasan dari Waleri, untuk di edarkan di wilayah Purwokerto.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku akan disangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Beri komentar :
Share Yuk !