Ditjen Pajak Sita Aset Milik Pengusaha di Purwokerto

Tim Penyidik Kanwil DJP Jateng II melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan di Purwokerto

PURWOKERTO – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap aset tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo, dalam keterangan pers nya, Kamis (5/7) mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah II

terhadap 4 (empat) bidang tanah beserta 1 (satu) bangunan milik tersangka inisial AR. Aset tersebut terletak di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

“Penyitaan dilakukan dalam dua tahap yaitu tanggal 30 Juni 2021 untuk objek sita berupa tanah dan 1 Juli 2021 untuk objek sita berupa bangunan,” ungkapnya. Penyitaan ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah institusi yaitu Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Tengah, BPN Purwokerto, serta Kelurahan setempat.

Penyitaan dilakukan karena tersangka AR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud Undang- Undang No. 8 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari tindakan yang dilakukan tersangka negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 5,1 milyar. Atas dasar tersebut dilakukan penyitaan atas aset tersangka berupa 4 (empat) bidang tanah dengan total luas kurang lebih 10.000 m2 serta 1 (satu) buah bangunan perkantoran.

Dalam perkara ini, tersangka, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Tindak pidana perpajakan terkait pelanggaran PPN dan PPh melalui PT KJS Purwokerto.

Perkaranya pernah disidangkan dua kali, namun hakim PN Purwokerto memutus bebas AR. Kini penyidik membidik lagi dengan pasal TPPU. Ini sesuai ng dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantsan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nilai kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar lebih. Tersangka diduga melanggar Pasal 3.

Dasar pelaksanaan penyitaan adalah Surat Perintah Sita PRIN -0008.SITA/WPJ.32/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020.

Dengan demikian penyitaan telah dilakukan dengan prosedur dan tata cara yang berlaku. Pelaksanaan penyitaan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan

Covid-19. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !