DPC PKB Banyumas Gelar Musancab

PURWOKERTO-Pengurus Anak Cabang DPC PKB Banyumas ditetapkan, dalam Musyawarah Anak Cabang (Musancab) yang digelar di Ponpes An Najah Rancamaya Cilongok, Minggu 5 Januari 2020.

Musancab yang dihadiri kader dan pengurus dari seluruh kecamatan di Banyumas berlangsung sederhana dan hikmat.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut yakni anggota DPR RI Siti Mukaromah, DPRD Provinsi Rosidah, dan Syarif Abdullah, serta anggota DPRD Banyumas dari masing- masing dapil. Ketua fraksi PKB Imam Ahfas, Tati Irawati, Imam Santosa, Lintarti, Mugiarti, Kusworo , Darisun.

Penetapan DPAC PKB Banyumas tertuang dalam SK DPW PKB No 712 DPW/02/a.1/2020, yang dibacakan oleh Rosidah.

Dalam kesempatan tersebut ketua DPC PKB Banyumas Habib Mahfud mengatakan, Sistem Musancab yang baru, diharapkan bisa menghantarkan kemenangan PKB dalam kontestasi politik masa datang.

“Yang jadi ketetapan DPW adalah yang terbaik, semua harus bertekad membesarkan PKB di Jateng. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan pertolongan,” ujarnya.

Menurutnya proses penjaringan kandidat PAC memang berbeda dengan sebelumnya, ada plus dan minus, tapi tekad harus satu dan kokoh, sebab PKB adalah bagian dari wasilah perjuangan NU.

Sementara itu anggota DPR-RI Siti Mukaromah dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, Proses kaderisasi harus berjalan. Kader terbaik harus terus bisa bersinergi.

PKB bisa menang dan kuat di Banyumas apalagi mayoritas warga Banyumas adalah NU. “Ini adalah peluang PKB untuk menang, syaratnya kompak, dan satu kesatuan bergerak bersama,” terangnya.

Kekompakan tersebut mulai dari struktur internal, hingga badan otonom harus kompak.
Salah satunya peran perempuan bangsa. Banom yang lain juga harus aktif bergerak.

Siti Mukaromah berpesan agar bapak-bapak atau kader laki-laki jangan ketinggalan dengan ibu-ibu. PKB adalah rumah politik kita untuk bergerak dan berjuang. Kompak bapak ibunya, garda bangsa, dan gema taninya.

“PKB adalah Satu-satunya partai yang memperjuangkan NU. Maka kita semangat positif untuk membangun PKB,” ujar Siti Mukaromah manambahkan.

Seperti diketahui, Musancab kali ini diputuskan oleh DPW setelah kandidat ketua dewan syuro dan tanfidiah diusulkan, kemudian ditetapkan oleh wilayah. Mekanisme sebelumnya yakni, masing- masing ranting melakukan pemilihan sendiri di tiap-tiap kecamatan.

Setelah DPW melakukan penetapan, dalam sepuluh hari kedelapan, mereka harus melengkapi struktur yg belum terisi. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !