Buron Kasus Penipuan Tanah Senilai Rp 4.6 Miliar Ditangkap

PURWOKERTO – Tim dari Kejaksaan Negeri Purwokerto (Kejari) Berhasil menangkap buron terpidana kasus penipuan tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.6 Miliar.

Terpidana tersebut adalah Muhammad Zakaria (42) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.

Kasus penipuan tanah tersebut telah Inkrah bulan Mei 2019 atas putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana 1 tahun 6 bulan.

“Intinya kasus penipuan jual beli tanah, dengan korban satu orang.

Ini yang menangani Polda Jateng cuma di sidangkan disini dan kewajiban mengeksekusi,” ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan, Kamis (17/9/2020).

Terpidana tersebut ditangkap di rumah kakaknya di daerah Porka, Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, Banyumas, pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 08.45.

Kasus tersebut inkrah pada Mei 2019, sehingga sudah sekitar satu tahun terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Tidak Pidana Umum, Kajari Purwokerto, Guntoro memperjelas jika terpidana melakukan penipuan bahwa dia mengaku mempunyai tanah dan sertifikatnya itu digadaikan di Bank.

Oleh pembeli tanah dia suruh membayar dan menebus tanah tersebut senilai Rp 5 miliar.

Setelah itu sertifikatnya ternyata tidak dikasihkan kepada pembeli.

Karena tanahnya tidak dikasihkan kepada pembeli dan tanah itu ternyata sudah diperjualbelikan oleh orang lain.

Oleh karenanya, tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ditipu.

Jual beli tanah itu terjadi pada 2014.

Ada lima sertifikat tanah yang nilai totalnya mencapai Rp 4.6 miliar dan uang itu sudah habis digunakan oleh terpidana.

Kajari mengaku sudah beberapa kali melakukan maping keberadaan terpidana mulai dari Jogja hingga Tasik.

“Semalam kita eksekusi di Purwokerto bersama dengan polisi, kebetulan yang bersangkutan baru datang dari Jogja.

Waktu Inkrah seharusnya memang harus langsung ditahan tetapi malah tidak,” pungkasnya. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !