DPRD Banyumas Ikut Pembekalan KPK, Didorong Terapkan E Planing

Purwokerto – Sebanyak 50 orang Anggota DPRD Banyumas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti pembekalan materi tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Paripurna, Senin (23/9).

Pembekalan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, agar para pemangku kebijakan khususnya legislatif bisa menjalankan tugas dengan maksimal dan tidak tersangkut masalah hukum.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan Koordinator Wilayah V KPK RI, Kunto Ariawan mengungkapkan, dengan adanya pembekalan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang baru dilantik diharapkan tidak salah langkah dalam melaksanakan tugasnya.

“Jadi, pembekalannya terkait dengan kasus-kasus yang menimpa anggota Dewan. Misal, terkait dengan perencanaan dan penganggaran, mulai dari perencanaan APBD sampai dengan pengesahannya. Tadi kami contohkan beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK terkait dengan permasalah tersebut,” jelasnya.

Inti yang disampaikannya dalam pembekalan adalah KPK selain perencanaan dan penganggaran, punya delapan program pencegahan tipikor yang diharapkan dapat diterapkan di semua daerah.

Menurut dia, delapan program itu terkait dengan perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa (PBJ), perizinan, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, manajemen aset, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta pengawasan dana desa.

“Itu program-program yang kami tawarkan. Nah, program-program tersebut ada rapornya. Jadi, masyarakat bisa memantaunya di website kopsurgah.kpk.go.id,” katanya.

Ia mengatakan, Kabupaten Banyumas baru melaksanakan 56 persen dari program-program pencegahan yang ditawarkan oleh KPK RI.

Dalam perencanaan dan penganggaran, pihaknya meminta adanya aplikasi e-planning, aplikasi e-budgeting, dan integrasinya, sedangkan masalah perizinan ada mal pelayanan publik, semua kewenangan sudah didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

“Nah, kriteria-kriterianya sudah dilakukan, berarti kalau 56 persen, baru 56 persen dari target 100 persen. Target 100 persen itu ‘kan kami minta untuk di akhir Desember itu kalau bisa sudah tercapai 100 persen,” katanya.

Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, Banyumas sedikit di atas Jateng yang rata-rata mencapai 55 persen.

Akan tetapi, kata dia, Banyumas jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yang baru mencapai kisaran 43-44 persen. Pada tahun 2018, misalnya, secara nasional baru sekitar 64-70 persen.

Menyinggung permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah sehingga tidak bisa mencapai 100 persen, kata dia, pemerintah daerah kemungkinan sudah melakukan program-programnya. Namun, ketika menyampaikan dokumen pendukungnya belum sesuai sehingga KPK menganggapnya belum ada.

Selain itu, lanjutnya, banyak yang terkait dengan penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut yang membangunnya secara parsial. Misalnya, perencanaan menggunakan aplikasi sendiri, penganggaran menggunakan aplikasi sendiri, ketika mau diintegrasikan menjadi tidak bisa.

Dengan adanya komitmen pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, semua program-program pencegahan bisa terealisasi lebih cepat lagi.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengharapkan tidak ada anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang tersangkut masalah hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Teman-teman (anggota DPRD Kabupaten Banyumas), apalagi yang muda-muda, harapan kami supaya lebih paham dan hati-hati karena sekarang sudah berbeda dengan era yang lalu. Setiap kali perencanaan harus masuk e-planning, jadi enggak ada program yang ujuk-ujuk,” katanya.

Menurut dia, pembekalan oleh KPK RI tersebut diikuti oleh mayoritas anggota DPRD Kabupaten Banyumas karena ada beberapa orang yang sakit dan ada juga yang sedang menjalani tugas. Ia mengaku melihat respons dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas untuk mengikuti kegiatan pembekalan tersebut cukup bagus.

“Harapan kami juga, kita berangkat 50, ya, kembali 50, jadi tidak ada yang tersangkut (permasalahan hukum),” pungkasnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar