DPRD Tinjau Lahan Pemda yang Diklaim Perorangan di Baturraden

BANYUMAS – Komisi I DPRD Banyumas dan Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setiawan
Melakukan tinjauan lokasi ke sejumlah lahan di Baturraden yang kepemilikannya di klaim perorangan.

Salah satu lahan yang saat ini di klaim milik perorangan yaitu lahan seluas 1.400 M2 di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden tepatnya Jalan Raya Baturraden Barat.

Dilahan tersebut bahkan terpampang dua papan, pertama menerangkan tanah milik Pemda dan kedua spanduk yang menjelasakan tanah tersebut milik pribadi.

Sebelum meninjau lokasi, rombongan DPRD juga berkunjung ke balai desa untuk melakukan pengecekan dokumen dan riwayat tanah.

“ Kami melihat ke sini untuk memastikan persoalan yang harus diselesaikan, komisi satu nanti yang menindaklanjuti, sehingga hari ini kita lakukan tindak lanjutnya,” ujar Budi Setiawan kepada wartawan.

Budhi menambahkan, dari sidak tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian pertanahan dan Pemda Banyuams terkait sertifikat tanah.

“Jadi nanti dilihat terbitnya mana dulu, dasarnya mengklaim tanah ini dari mana, kita akan lihat dulu,” katanya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Sardi Susanto menjelaskan, ada lima lokasi yang menjadi sengketa, seperti di Karangmangu, Hotel Kristina, Kemuning, Aprilian serta Edelweis. Bahkan aset tersebut selalu dipertanyakan dan muncul setiap tahun dalam Audit BPK.

“Kita komisi satu menerapkan fungsi kontrol daripada tugas DPRD, kita sidak ke lokasi, melihat kondisi aslinya, letter C nya asal-usul tanah. Kita nanti menindaklanjuti bagian aset Pemda, kita tanyakan detailnya. Selain sini ada juga hotel Kristina, Aprilia, Edelweis dan Kemuning juga. Kalau Edelweis sertifikatnya sudah dikembalikan ke Pemda, Insyaallah itu sudah clear,” ujarnya.

Sedangkan untuk aset tanah di Karangmangu, dari pengecekannya luas mencapai 1.400 meter persegi, diman menurutnya dulu dibangun oleh Pemkab Banyumas untuk kebutuhan karyawan hotel yang sudah tidak bekerja, dan membuka usaha kuliner di lokasi tersebut.

Bahkan lahan di Karangmangu saat ini terdapat beberapa bangunan yang akan difungsikan untuk sentra kuliner. Bangunan tersebut menurut Sardi juga di biayai dari Pemda Banyumas.

Sementara itu menurut Kades Karangmangu, Sri Astuti pihaknya mengaku tidak tahu menahu tentang kepemilikan dua sertifikat tersebut. Dengan mengaku tidak mengetahui prosesnya seperti apa.

“Yang ada dicatatan kami berubah sendirinya. Karena kami hanya menerima dokumen letter C, ada 2004 sudah berubah nama, untuk yang pertama itu Irma Widiyanti, kemudian 2015 sudah berganti nama menjadi Pemda. Kalau sekarang di SPPT sudah nama Pemda,” katanya.

Beri komentar :
Share Yuk !