Draf Pemekaran Purwokerto Diserahkan ke DPRD Banyumas

PURWOKERTO – Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein, Senin (6/1) menyampaikan draft rencana pemekaran Kabupaten Banyumas kepada DPRD Banyumas. Pada penyampaian itu bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas sudah layak dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Yaitu Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas. Kelayakan ini sudah melalui kajian akademik oleh LPPM Unsoed.

Berkaitan dengan rencana pemekaran tersebut Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah melakukan serangkaian sosialisasi pada 17 September 2019 kepada 27 kelurahan se-eks kotatif Purwokerto, kepala desa, kepala BPD di 25 desa di sekitar eks-kotatif Purwokerto.

Dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, sebanyak 27 kelurahan dan 16 desa menyatakan kesediaannya menjadi bagian dari Kota Purwokerto.
Sedangkan 8 desa masih menyatakan tidak bersedia masuk ke dalam wilayah Perkotaan Purwokerto.

Delapan wilayah yang menyatakan belum bersedia masuk wilayah Purwokerto adalah Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa
Karangsalam kidul Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan dan Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas, Desa Karanglewas Kidul Kecamatan Karanglewas, dan Desa
Sidabowa Kecamatan Patikraja. “Desa yang tidak setuju karena menganggap berubah status menjadi kelurahan. Padahal bisa saja desa tetap desa di dalam area Kota Purwokerto,” ujar Bupati

Tersisa 8 Desa Belum Setuju Masuk Wilayah Kota

Bupati menyatakan akan ada sosialisasi dalam bentuk FGD yang di fasilitasi oleh DPRD guna penyampaian kembali bahwa status desa mereka tetap menjadi desa.
“Ini bolanya kan sudah di DPRD jadi nanti akan lewat DPRD,” ungkapnya.

Dalam pemaparannya bupati menyampaikan bahwa rencana pemekaran Banyumas sudah tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten
Banyumas. Sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah.

Tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada 2015 dibentuk tim kajian pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas yang beranggotakan dari para akademisi Unsoed.

Paling Cepat Lima Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan akan segera menindaklanjuti pemaparan pemekaran oleh bupati untuk dibahas oleh fraksi.
“Pemekaran memakan waktu yang cukup lama, bisa lima tahun rampung sudah hebat sekali. Kalau harus melibatkan pansus sepertinya belum, kita bahas FGD dulu saja. Teman-teman juga supaya mempelajari naskah akademis tersebut,” ujarnya.

Jika sudah selesai tahapan selanjutnya dari proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara
bupati dan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian bupati membuat surat usulan kepada gubernur dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, cakupan wilayah, dan batas usia minimal Kabupaten.

Selain itu melampirkan surat keputusan musyawarah desa yang akan menjadi daerah persiapan, dan berita acara antara bupati dan DPRD.
Barulah setelah itu gubernur membuat berita acara dengan DPRD Propinsi.

Lalu gubernur menyampaikan rencana usulan tersebut kepada pemerintah pusat, DPR dan DPD dengan melampirkan dokumen persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi.

Barulah pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap calon wilayah. Apabila berdasarkan penilaian memenuhi syarat maka akan disampaikan ke DPR dan DPD.

Tunggu Tim Pemerintah Pusat

Nantinya barulah pemerintah pusat akan membentuk tim kajian independen yang akan melaksanakan penilaian terhadap persyaratan dasar dan kapasitas daerah.

Tim independen tersebut akan mengkonsultasikan hasil tersebut oleh menteri kepada DPR. Jika diterima maka menteri akan menyampaikan izin prakarasa pembentukan daerah persiapan kepada presiden.

Apalagi rancangan persiapan tidak disetujui oleh presiden, maka usulan pembentukan dan persiapan dihentikan dan daerah persiapan akan dibentuk dalam jangka waktu 3 tahun.

Sementara itu Agus Anang Kostrad dari PDIP mengungkapkan, usula pemekaran sebenarnya sudah lama, hanya saja dulu belum ada dorongan politik yang kuat. ” jika kita lihat Kabupaten Ciamis, pemekaran Banjar dan Pangandaran itu lebih dulu Banyumas sebenarnya, hanya saja posesnya sempat mandeg,” ujar Anang.

Saat ini di daerah sudah kompak, jadi nanti tinggal menunggu restu dari pemerintah pusat melalui Mendagri. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !