Dua Pelaku Curat Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Satu Pelaku Masih Buron

PURWOKERTO – Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan pelaku AS (24) laki laki warga Kecamatan Kembaran dan DAP (19) laki laki warga Kecamatan Kalibagor, Rabu (19/5/2021).

Kejadian tersebut diketahui oleh korban Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl. 5 Oktober Kecamatan Kembaran pada hari Selasa (6/4/2021) pagi hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST SIK menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korbannya ketika selesai sholat subuh korban berencana membuat minuman hangat, kemudian korban menuju ke toko miliknya. Namun mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan, selain itu korban juga mendapati lobang angin (loster) kamar mandi sudah dijebol dan kemungkinan sebagai jalan masuk kedalam toko.

Kemudian korban mengecek barang dan uang, ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 (dua puluh) slop, uang tunai sebesar Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah) dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya.

“Atas kejadian tersebut total kerugian materiil yang dialami korban adalah senilai Rp 13.000.000.00 (tigabelas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

Mendasari laporan tersebut dan adanya keterangan dari saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 8 (delapan) bungkus rokok Djarum MLD Black, 7 (tujuh) bungkus rokok Wismilak Diplomat dan 1 1/2 (satu setengah) bungkus rokok Gudang Garam Patra.

“Saat ini pelaku yang lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun”, terang Kompol Berry. ( Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !