Dukungan Masyarakat Terkait Pemberantasan Mafia Tanah di Banyumas Mulai Muncul

Yayasan Tri Bhata Audiensi dengan Kajari dan DPRD

BANYUMAS – Yayasan Tri Bhakti Pratista ( Tribhata) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negri Purwokerto dan DPRD Banyumas, Rabu ( 24/11).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Yayasan juga menyampaikan kesediaan Yayasan untuk berperan aktif dalam Pemberantasan Mafia Tanah sebagai bentuk dari Peran Serta Masyarakat. Hal itu sebagaimana dalam instruksi Presiden dan instruksi Jaksa Agung dalam upaya Pemberantasan Mafia Tanah.

Jajaran pengurus, pengawas, hingga pembina Yayasan hadir dalam audiensi tersebut, sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto dihadiri langsung oleh
Sumarwan, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Frengky Silaban, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen.

Terkait dukungan masyarakat tersebut, Sunarwan menyambut positif. Ia mengaku membuka pintu untuk bersinergi dan bekerjasama dalam upaya-upaya penegakan hukum khususnya di Kabupaten Banyumas.

Kajari menjelaskan bahwa selain laporan secara langsung, teknis pengaduan juga dapat dilakukan melalui kolom pengaduan pada website resmi Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Setelah kunjungan ke Kejari Purwokerto, pengurus yayasan selanjutnya menuju DPRD Banyumas.

Rombongan diterima langsung oleh ketua DPRD Budhi Setiawan. Dalam pertemuan tersebut pembina sekaligus pendiri, Nanang Sugiri menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD.

Dalam pertemuan dengan kedua lembaga tersebut, Nanang Sugiri selaku Pembina sekaligus pendiri Yayasan menyampaikan tujuan Yayasan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian Yayasan yang juga sesuai dengan UU Yayasan yaitu Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan.

Khususnya dalam bidang Sosial dan Kemanusiaan yang akan lebih banyak bersinggungan dengan Aparat Penegak Hukum.

Yayasan Tribhata memiliki tujuan diantaranya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, mendirikan pos Bantuan Hukum serta cabangnya di wilayah kabupaten Banyumas dan sekitarnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan supremasi Hukum, proses pembentukan hukum dan pembaharuan hukum serta menjalin kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !