Empat Anggota Geng Motor Terlibat Tawuran di Patikraja

PURWOKERTO-Aksi tawuran yang diduga antar geng motor terjadi di Jalan Raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu dini hari (9/1/23).

Usai kejadian itu, empat orang anggota geng motor berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Dikatakan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH SIK MH empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kelukaran Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat.

Kasat reskrim menegaskan, empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas. Mereka juga diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 wib.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor,” beber Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (9/1/23). .

Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara, kemudian petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa dan menangkap terduga pelaku. Sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri.

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centi meter, 1 buah sabit panjang 50 cm bergagang kayu, 1 bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 cm, 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centi meter, 1 buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan1 (satu) Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam,” papar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (rls)

Beri komentar :
Share Yuk !