BANYUMAS– Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke V Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) akan digelar di Surabaya dari Jumat hingga Minggu (9-11 Agustus 2024.) Rakernas yang akan diisi berbagai agenda itu juga diawali dengan seminar nasional.
Seminar tersebut mengambil Tema: “Peran Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia”
Adapun Pembicara yang hadir yakni,
Dr. Tjia Siauw Jan, S.E., Ak., M.A., S.H., M.H. (Pidato Pembukaan).
Harry Ponto, S.H., LL.M., dan Christian Teo, S.H., LL.M. (Moderator).
Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Michael S. Carl (Advisor di SSEK Law Firm).
Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si. (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia)
Berkaitan dengan Rakernas tersebut Peradi SAI Purwokerto juga telah menyiapkan utusan.
“Rencananya, tidak hanya saya yang hadir, tetapi juga sepuluh advokat ternama dari Banyumas,” ujar Ketua Peradi SAI Banyumas, Djoko Susanto, SH, Rabu (7/8/2024) di Klinik Hukum Purwokerto.
Djoko menjelaskan bahwa Rakernas kali ini telah menyiapkan sejumlah agenda penting, termasuk diskusi panel, workshop, dan presentasi dari pakar teknologi serta hukum. Topik-topik yang akan dibahas mencakup penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses hukum, keamanan data bagi para advokat, serta pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan akses terhadap keadilan.
“Seperti yang disampaikan Ketua Panitia Rakernas Peradi V, Dr. Arif Hidayat, SH, MH, tema yang dipilih sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh profesi advokat saat ini. Kami berharap melalui acara ini, para advokat dapat lebih siap menghadapi perubahan dan memanfaatkan teknologi untuk kepentingan hukum dan keadilan,” jelas Djoko.
Menurut Djoko, dalam rangka menyambut Rakernas ke V Peradi SAI, para advokat yang tergabung dalam Peradi SAI khususnya di Purwokerto diharapkan lebih memahami era digitalisasi.
“Karena teknologi yang digunakan sekarang berbeda dengan teknologi peradilan zaman dahulu. Dengan adanya Rakernas ini, DPN Peradi bisa lebih mematangkan para anggota agar menguasai teknologi yang ada. Walaupun hukum acara yang berlaku di pengadilan masih sama, era digital harus lebih dikedepankan dalam mencari keadilan,” tambahnya.
Djoko juga berharap Rakernas Peradi V tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, tetapi juga mendorong implementasi nyata inovasi teknologi dalam praktik hukum di Indonesia. “Diharapkan, Rakernas ini akan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan profesi advokat di Indonesia menuju era Society 5.0. Ini momentum penting bagi para advokat di seluruh Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat,” ujarnya.
Society 5.0, yang mengintegrasikan dunia fisik dan digital, menuntut para profesional, termasuk advokat, untuk menguasai teknologi demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
“Rakernas diharapkan membawa perspektif baru serta solusi inovatif bagi pengembangan profesi advokat di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” pungkas Djoko.