Hindari KKN, Kepala OPD Tandatangani Pakta Integritas

PURWOKERTO – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyaksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyumas menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan dan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) selama bekerja sebagai ASN.

Penandatanganan dilaksanakan secara bergantian Rabu 9 Februari 2022 di Pendopo Si Panji Purwokerto. Turut menyaksikan Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, dan unsur Forkompinda.

Komitmen personal ASN ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB No 49 tahun 2021 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian PAN-RB.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan penandatanganan pakta integritas sebelumnya sudah dilaksanakan, namun tidak diacarakan seperti ini. Menurutnya penandatanganan ini sifatnya janji yang melekat ke pribadi masing-masing ASN. Untuk itu bupati meminta agar kepala OPD yang sudah menandatangani pakta integritas tersebut sama-sama bisa membuktikan ke masyarakat, bahwa ASN adalah pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai menjadi bahan cibiran atau gunjingan, bahwa pengguna fasilitas ‘plat merah’ dianggap mudah terlibat praktik KKN. Kita buktikan, kalau kita tidak seperti itu, ya dimulai dari pendandatanganan pakta integritas ini,” katanya.

Bupati meminta agar penandatanganan pernyataan bukan sekedar seremonial, yang menjadi pernyataan di atas kertas tak berbekas. “Penandatanganan yang diformalkan dan disaksikan banyak orang ini semoga ada kehati-hatian. Artinya kalau kita mau melakukan penandatanganan maka dalam pelaksanaan tugas mulai perencanaan, koreksi, menformalisasi sebuah urusan, ada satu yang harus diingat, apakah ini akan melanggar atau melawan hukum atau tidak,” tandasnya.

Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan mengajak semua OPD untuk bisa memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat. Jika keluhan-keluhan pelayanan dari masyarakat bisa diminimalisasi, maka tidak muncul cibiran untuk pegawai plat merah.

“Kalau ini bisa kita buktikan, justru malah akan mendapatkan apresiasi, karena kita sudah mendapatkan privasi yang lebih dibanding masyarakat lain. Ini yang harus kita pelihara dengan baik,” kata Budi mengingatkan.

Penandatanganan pakta Integritas ini merupakan komitmen personal ASN, menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB No 49 tahun 2021 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian PAN-RB.

Senada Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Etik Prasodjo menambahkan, pakta integritas ini sifatnya janji yang melekat ke pribadi masing-masing

Setelah kepala OPD-OPD, selanjutnya nanti akan diikuti semua ASN dengan kepala OPD masing-masing. “Pakta integritas ini kan janji yang melekat di pribadi, jadi nanti kalau dada sesuatu misalnya terlibat kasus korupsi, dulu pernah menandatangani fakta integritas,” katanya. ( prs)

Beri komentar :
Share Yuk !