Kades Sibrama Dilaporkan ke Polisi, Diduga Salahgunakan DD Tahun 2016-2018

PURWOKERTO-Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto, didampingi penasehat hukumnya Budi Kiatno melaporkan Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemranjen, Wagiyah, ke Polresta Banyumas, Jumat (30/4).

Laporan pengaduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD) di APBDes setempat tahun anggaran 2016-2018, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 600 juta.

“Awalnya saya melapor ke Satreskrim, oleh petugas diarahkan melapor dulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Setelah laporan ini, nanti saya akan diinformasikan lebih lanjut setelah laporan saya disampaikan pimpinan (Kapolresta-red),” kata Subroto usai melapor.

Dugaan penyimpangan DD tersebut, jelas dia, terkait penggunaaan anggaran untuk kegiatan fisik (infrastruktur). Indikasi penyimpangannya, kata dia, terjadi mark up anggaran dan volume pekerjaan fisik.

“Temuan ini, hasil analisa kami (GNPK) atas laporan APBDes tahun 2016-2018. Untuk APBDes tahun 2019-2020, belum bisa kami siapkan karena saat itu situsinya masih pandemi Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, selain Sibrama, sebenarnya ada sekitar 17 desa lain yang berpotensi sama terjadi penyimpangan dalam penggunaan DD pada tahun anggaran tersebut. Dari jumlah desa itu, di antaranya disebut, Desa Karanggedang Kecamatan Sumpiuh, Desa Prembun Kecamatan Tambak dan Desa Linggasari Kecamatan Kembaran. Tiga desa tersebut bisa dijadikan sampel untuk bahan pengusutan, selain Desa Sibrama.

“Saya mendorong Pak Kapolresta dan penyidik untuk menindaklanjuti indikasi ini, karena dari hasil analisa laporan APBDes ada indikasinya,’ ujarnya.

Dalam pengaduan itu, lanjut Subroto, ia juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang karakter, dan menjatuhkan harkat martabatnya terkait munculnya laporan sebelumnya, yang menuduh dirinya melakukan pemerasan ke sejumlah kades di Kecamatan Kemranjen.

Terkait laporan dugaan pemerasan dari lima kades di Kecamatan Kemranjen, Subroto menegaskan, empat desa telah membuat surat pernyataan siap memberikan keterangan di polisi, tidak ikut melaporkan dirinya. Yang melaporkan untuk perkara ini hanya Kades Sibrama, Wagiyah.

“Tuduhan pemerasan ke kades-kades ini tidak mendasar, karena saya saat ketemu tidak pernah bicara uang. Saya waktu itu (Januari) mengirim surat resmi pinjam data APBDes tahun 2016-2018, dipinjami dan sudah saya kembalikan datanya,’ ujarnya.

Dia menyatakan, meski ada laporan tersebut, upayanya untuk mengawasi dan mengungkap penyimpangan-penyimpangan terkait penggunaan uang negara tidak akan berhenti. Disebutkan, yang disurati untuk minta data laporan seperti itu, tidak hanya pihak desa saja. Namun juga sejumlah OPD.

“Sebagai salah satu LSM pemburu koruptor, saya tidak akan berhenti hanya dengan gara-gara ada laporan seperti ini. Ini kan tujuannya, salah satunnya supaya apa yang dilakukan seperti GNPK ini berhenti,” tandasnya.

Happpy Sunaryanto, penasehat hukum kades Sibrama,diuhubungi terpisah mengatakan, pihaknya siap menghadapi laporan tersebut, baik terkait dugaan penayalah gunaan DD dan dugaan pencemaran nama baik ketua GNPK Jateng itu.

Menurutnya, laporan balik tersebut dinilai terlambat, dan hanya mencari-cari saja, karena bukan soal substansinya.

Substansinya, nilai dia, sebagai lembaga yang konsen terhadap upaya memerangi korupsi, mestinya saat melakukan monitoring dan evaluasi, dan diperoleh informasi yang janggal, diteruskan ke instansi yang berwenang.

“Soal dia menolak tuduhan pemerasan, itu versinya karena masing-masing kan punya versi. Dan kita tidak mau terjebak itu. Faktanya kan belum terungkap jelas. Penyidik punya fakta sendiri, itu nanti bisa dikonklusikan, siapa yang menyerahkan dan menerima,” kata ketua DPC Peradi Purwokerto

Lebih lanjut, terkait kebenaran terasebut juga menunggu hasil penyidikan saja. Sehingga tidak terjebak versi masing-masing. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !