Kasus Dugaan Korupsi BPNT di Banyumas Disorot

Masyarakat Minta Polda Jateng Bersikap Transparan

PURWOKERTO – Penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Jateng sejak Maret 2021 nampaknya belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal kasus tersebut cukup menyita perhatian publik di Banyumas. Hal itu juga ditunjukkan dengan adanya aksi yang mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya Nanang Sugiri SH juga mengirimkan surat dukungan secara langsung kepada penyidik Tipikor di Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Saya juga berharap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyidik seharusnya mengedepankan transparansi khususnya kepada masyarakat Banyumas. Namun sayangnya hingga saat ini saya belum mendapatkan perkembangan informasi terkait dugaan perkara Tipikor tersebut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Sejumlah warga Banyumas mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (21/4). Warga yang didampingi Tim Kantor Hukum Nanang Sugiri SH, memberikan surat dukungan kepada Kapolda Jateng.

Surat dukungan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan program BPNT di Banyumas, yang saat ini tengah santer jadi perbincangan publik. Surat tersebut disampaikan melalui Ditreskrimsus Polda Jateng. Surat diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pada saat yang sama, penyidik Ditreskrimsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para suplier BPNT dari Banyumas. Sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan rombongan diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit. Prinsipnya warga Banyumas ikut mendukung dan sekaligus mengawal, atas penanganan perkara dugaan penyelewengan BPNT di Banyumas.

“Sebagai warga Banyumas klien kami merasa perlu untuk memberikan dukungan secara moril kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara dugaan Penyelewengan Dana terhadap Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Dikatakan Nanang, dukungan ini sejalan dengan aturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), (2a), dan (2b) terkait Peran Serta Masyarakat dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !