Kewenangan Bawaslu Perlu Diperkuat

Pilar Wujudkan Pemilu Demokratis Jujur Adil dan Bermartabat

PURWOKERTO –  Sebagai wujud amanat Reformasi untuk menuju Pemilu yang Jujur adil dan bermartabat maka peran pengawas pemilu perlu diperkuat.

“Pengawas apakah diperlukan? Atau pelengkap penderita, jangan sampai Otoritasnya terbatas, ” Ujar Ahmad Rofiq pada kesempatan Launching Buku Sejarah Panwas Banyumas, Jumat 12 Agustus 2022, di Aula Bawaslu Banyumas kemarin.

Rofiq yang juga mantan Pantia Pengawas Pemilu tahun 2004 mengungkapkan, tahun  2004-2009 masih ada marginalisasi pengawas pemilu.

Bahkan menurutnya, panwas saat itu juga rentan terhadap upaya kriminalisasi.

Yang utama menurutnya adalah hasil akhir dari kinerja Pengawas, yakni penindakan. Pasalnya Money politik itu nyata dan Kecurangan itu bisa muncul.

Panwas tahun 2004 semua peserta pemilu adalah pengawas pemilu. ” Bagaimana mungkin bisa mengawasi dirinya sendiri sedangkan mereka dari peserta atau parpol, ” Terang Ahmad Rofiq.

Secara kelembagaan panwas saat itu juga belum kuat. Bahkan masih panitia adhock.

Saat ini, secara kelembagaan sudah cukup bagus, dan sudah menjadi Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).

Namun demikian, perlu dipertegas, dalam rangka mewujudkan demokrasi sebenarnya Bawaslu diperlukan atau tidak? Jika diperlukan maka perlu diperkuat lagi.

Tahun 2004 adalah eksperimen politik. Dinamika yang muncul juga sangat dinamis, bahkan terjadi beberapa konflik antara panwas dengan KPU saat itu.

Meski demikian, itu menunjukkan upaya untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Dan semangat inilah yang harus menjadi komitmen agar mampu mewujudkan demokrasi yang lebih baik.

Dari peristiwa tersebut juga muncul perbaikan perbaikan. 

” Namun masih tetap ada pertanyaan, hasil akhirnya gimana, keberadaan Bawaslu ini apakah efektif atau tidak? Sebab dari setiap temuan, atau laporan, baik administrasi atau pidana itu diproses atau tidak. Jika Bawaslu dianggap penting sebagai pilar untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat jujur dan adil, maka wewenangnya juga bisa diperluas, ” terangnya.

Bawaslu Jateng M Rofiuddin M. i. Kom,mengapresiasi bawaslu Banyumas. Terkait terbitnya sejarah pengawas pemilu kabupaten Banyumas.

Dari segi isi, cukup panjang sejak 2004, atau 19 tahun perjalanan di tulis.   Sejumlah periode pengawas, dalam kontek profil lembaga, peristiwa yang menonjol, sampai pelaku pengawas hingga saat ini direkam dalam buku tersebut.

Pengerjaan buku juga cukup singkat, sejak Januari lalu, atau 6 bulan. Tim Bawaslu Banyumas mencari data dan nara sumber Dan akhir terbit, sekaligus sebagai kado Ultah Bawaslu pada 15 Agustus.

Menurutnya buku tersebut bisa untuk referensi, edukasi, publikasi, sekaligus saksi sejarah pengawasan pemilu di Banyumas.

Meski belum sempurna, tetap dimaklumi, karena menggali data tidak mudah.

“Buku ini bisa berguna bagi perkembangan kualitas Demokrasi Indonesia. Memunculkan peristiwa masa lalu yang  belum kita ketahui.  Secara periodik banyak  perubahan dari tahun ke tahun,  Sebelumnya bentuknya  Panwas adat Ad hoc. Akibatnya data dokumen maupun pelaku juga tercerai berai. Makanya buku ini menjadi penting, ” terangnya.

Sementara itu akademisi Unsoed Ahmad Sabiq mengungkapkan, ia Mendorong adanya aturan yang jelas terkait kegiatan masyarakat di tahun politik. Agar tidak ada konflik yang tajam.

Sebagai contoh kasus sengketa di Sidaboa 2019 lalu, ada kebijakan yang bagus, tidak sampai naik ke pidana. Karena tidak ada niat jahat atau berlaku curang.

Saat itu, petugas hanya ingin menjalankan tupoksi tapi dengan cara yang salah. Ini bisa jadi masukan kepada KPU, agar bintek lebih bisa dicerna bagi PPS.

“Bisa jadi saking semangatnya hingga melakukan kesalahan teknis, ” terangnya.

Kasus Sumbang dan Sidaboa sempat menimbulkan gesekan. Peristiwa semacam itu harus dikemas, sekaligus menjadi pelajaran.

Nah pesan yang bisa diambil dari setiap peristiwa tersebut yakni sebagai pelajaran kedepannya.

Sedangkan dari data laporan yang masuk, ada berapa yg bisa ditindaklanjuti, dan ada berat yang masuk pengadilan.

Lebih utamanya adalah kinerja Badan Pengawas dalam menangani aduan atau laporan masyarakat, nantinya harus bisa dijadikan rekomendasi. (*)

Beri komentar :
Share Yuk !